Bendahara Pemerintah Malas Mengurus Pajak
Kelemahan yang dimaksud berupa adanya kekeliruan pengenaan pajak, indikasi penyetoran pajak fiktif
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bendahara pemerintah di berbagai kementerian dan lembaga, malas mengurusi soal perpajakan yang menjadi tugasnya. Ini menjadi paradoks, di tengah upaya pemerintah menggenjot kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Menurut Menteri Keuangan Agus DW Martowadojo di Jakarta, Rabu (22/2/2012), hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas 30 instansi pemerintah yang meliputi 11 kementerian/lembaga, 9 provinsi, dan 10 kabupaten/kota, menyebutkan adanya kelemahan dalam hal pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak oleh bendahara pemerintah.
Kelemahan yang dimaksud berupa adanya kekeliruan pengenaan pajak, indikasi penyetoran pajak fiktif, keterlambatan penyetoran pajak serta ketidakpatuhan penyampaian dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT).
"Hal ini tentu saja memprihatikan. Karena di tengah upaya keras pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, ternyata di kalangan aparat pemerinah sendiri masih banyak ditemukan ketida-patuhan," kata Agus.