- Rp 2,1 Miliar PAD Abdya Diduga Raib
- Bupati Bubarkan Rapat Evaluasi
- Warga Desak Pemkab Pindah Kantor ke Landing
- Awas Jangan Buang Sampah Sembarangan, Akan Didenda…
- Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Buruk
- Foto Jenazah Korban Pesawat Sukhoi Beredar di Internet
- Evakuasi Korban Sukhoi Dilanjutkan Esok Pagi
- 12 Jenazah Korban Ditemukan di Sungai
- TNI Tetap Akan Beli Jet Tempur Sukhoi
- Pemerintah: Tak Punya Target Waktu Evakuasi Korban…
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bendahara pemerintah di berbagai kementerian dan lembaga, malas mengurusi soal perpajakan yang menjadi tugasnya. Ini menjadi paradoks, di tengah upaya pemerintah menggenjot kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Menurut Menteri Keuangan Agus DW Martowadojo di Jakarta, Rabu (22/2/2012), hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas 30 instansi pemerintah yang meliputi 11 kementerian/lembaga, 9 provinsi, dan 10 kabupaten/kota, menyebutkan adanya kelemahan dalam hal pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak oleh bendahara pemerintah.
Kelemahan yang dimaksud berupa adanya kekeliruan pengenaan pajak, indikasi penyetoran pajak fiktif, keterlambatan penyetoran pajak serta ketidakpatuhan penyampaian dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT).
"Hal ini tentu saja memprihatikan. Karena di tengah upaya keras pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, ternyata di kalangan aparat pemerinah sendiri masih banyak ditemukan ketida-patuhan," kata Agus.
