Selasa, 9 Juni 2026

Kasus Traficking ke Jaksa

Penyidik Polres Aceh Utara dua hari lalu melimpahkan berkas kasus perdagangan manusia (trafficking) ke Kejaksaan Negeri (Kejari)

Tayang:
Editor: bakri
LHOKSUKON - Penyidik Polres Aceh Utara dua hari lalu melimpahkan berkas kasus perdagangan manusia (trafficking) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon. Polisi juga menyerahkan tiga tersangka dalam kasus tersebu yaitu Fitri (28) warga Desa Kampong Baro, Kota Langsa, Syarifah (40) warga Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, dan M Yunus (55) warga Desa Paya Naden, Kecamatan Madat, Aceh Timur.

“Tapiada satu lagi tersangka yaitu Y, warga Medan, Sumatera Utara yang masih kita kejar. Dia sudah kita jadikan DPO,” sebut Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, melalui Kasat Reskrim AKP Marzuki kepada Serambi, Selasa (21/2).

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Hendra Busrian menyebutkan berkas itu sudah lengkap atau P21. “Kita rencanakan, dalam Minggu ini berkas itu kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon,” pungkas Hendra.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap tiga tersangka kasus trafficking. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penjualan Ibnu Hajar (21) warga Desa Pante Gaki Bale, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara ke salah seorang majikan di Malaysia seharga 2000 ringgit atau Rp 4 juta.(c46)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved