Kasus Traficking ke Jaksa
Penyidik Polres Aceh Utara dua hari lalu melimpahkan berkas kasus perdagangan manusia (trafficking) ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
“Tapiada satu lagi tersangka yaitu Y, warga Medan, Sumatera Utara yang masih kita kejar. Dia sudah kita jadikan DPO,” sebut Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, melalui Kasat Reskrim AKP Marzuki kepada Serambi, Selasa (21/2).
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Hendra Busrian menyebutkan berkas itu sudah lengkap atau P21. “Kita rencanakan, dalam Minggu ini berkas itu kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon,” pungkas Hendra.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap tiga tersangka kasus trafficking. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penjualan Ibnu Hajar (21) warga Desa Pante Gaki Bale, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara ke salah seorang majikan di Malaysia seharga 2000 ringgit atau Rp 4 juta.(c46)