Polda Kumpulkan 10 Pucuk Senjata
Rabu, 22 Februari 2012 10:40 WIB

Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Sulaiman YS bersama anggotanya memeriksa kelengkapan surat kendaraan saat razia senjata api ilegal, senjata tajam, dan bahan peledak di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Selasa (21/2). Razia tersebut untuk mewujudkan situasi aman dan kondusif jelang pilkada. SERAMBI/BUDI FATRIA
Berita Terkait
- Bawa Amunisi, Anak 12 Tahun Ditahan
- Tiga Orang Ditangkap karena Bawa Senjata Api
- Pengiriman Senjata Api Ilegal Digagalkan
- Stop Unduh Ilegal
- Kapolres Periksa Senpi Anggota
- Tiga Cara Penjahat Dapatkan Senjata Ilegal
- Dikejar Petugas, Mobil Pembawa Pita Cukai Terguling
- Bocah 5 Tahun Dibebaskan Setelah Setahun Dibui
- Ribuan VCD dan DVD Bajakan Dimusnahkan
- Polisi Bongkar Kasus Jual Beli Senjata Aparat
BANDA ACEH - Hingga Selasa (21/2), Polda Aceh menerima penyerahan 10 pucuk senjata api standar organik dari berbagai kabupaten/kota sebagai tindak lanjut maklumat yang dikeluarkan Kapolda Irjen Pol Iskandar Hasan, pekan lalu.
Seperti diberitakan, Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan memberi waktu tujuh hari kepada masyarakat untuk mengembalikan senjata api (senpi), amunisi, dan bahan peledak ilegal ke pihak Polri maupun TNI di Aceh. Jika dalam rentang waktu 14-20 Februari 2012, warga mengembalikannya secara sukarela, maka tidak akan diproses hukum.
Akan tetapi, jika sudah lewat batas waktu itu, Polri dibantu TNI akan merazia serta memproses secara hukum pemilik benda terlarang itu. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.
Kapolda Aceh Iskandar Hasan kepada wartawan usai pertemuan dengan Pimpinan dan anggota DPRA, Selasa (21/2) di Gedung DPRA mengatakan, hingga Selasa kemarin ada 10 pucuk senjata api yang diserahkan ke pihak berwajib. Jenis senjata api yang diserahkan itu umumnya standar organik.
Kapolda mengingatkan, bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata eks konflik atau lainnya sampai batas waktu 21 Februari 2012 belum menyerahkan kepada pihak berwenang, masih diberikan toleransi untuk menyerahkan ke Polda Aceh atau Polres dan Polsek hingga Rabu (22/2).
“Jika nantinya ada masyarakat yang tertangkap tangan menyimpan senjata api, akan kita proses secara hukum. Karena kita sudah memberikan batas waktu untuk penyerahan tetapi tidak diindahkan,” kata Iskandar Hasan.
Razia atau penertiban kepemilikan senjata api yang akan dilakukan jajaran Polda Aceh bersama lembaga teknis lainnya dalam waktu dekat ini, akan menggunakan cara-cara santun dan ekstra hati-hati. Tujuannya agar psikologis masyarakat tidak terganggu. “Kita tidak akan membuat suasana jadi tidak aman dan nyaman. Konflik fisik akan kita hindari, kecuali untuk membela diri,” demikian Kapolda Aceh.(her)
Seperti diberitakan, Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan memberi waktu tujuh hari kepada masyarakat untuk mengembalikan senjata api (senpi), amunisi, dan bahan peledak ilegal ke pihak Polri maupun TNI di Aceh. Jika dalam rentang waktu 14-20 Februari 2012, warga mengembalikannya secara sukarela, maka tidak akan diproses hukum.
Akan tetapi, jika sudah lewat batas waktu itu, Polri dibantu TNI akan merazia serta memproses secara hukum pemilik benda terlarang itu. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.
Kapolda Aceh Iskandar Hasan kepada wartawan usai pertemuan dengan Pimpinan dan anggota DPRA, Selasa (21/2) di Gedung DPRA mengatakan, hingga Selasa kemarin ada 10 pucuk senjata api yang diserahkan ke pihak berwajib. Jenis senjata api yang diserahkan itu umumnya standar organik.
Kapolda mengingatkan, bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata eks konflik atau lainnya sampai batas waktu 21 Februari 2012 belum menyerahkan kepada pihak berwenang, masih diberikan toleransi untuk menyerahkan ke Polda Aceh atau Polres dan Polsek hingga Rabu (22/2).
“Jika nantinya ada masyarakat yang tertangkap tangan menyimpan senjata api, akan kita proses secara hukum. Karena kita sudah memberikan batas waktu untuk penyerahan tetapi tidak diindahkan,” kata Iskandar Hasan.
Razia atau penertiban kepemilikan senjata api yang akan dilakukan jajaran Polda Aceh bersama lembaga teknis lainnya dalam waktu dekat ini, akan menggunakan cara-cara santun dan ekstra hati-hati. Tujuannya agar psikologis masyarakat tidak terganggu. “Kita tidak akan membuat suasana jadi tidak aman dan nyaman. Konflik fisik akan kita hindari, kecuali untuk membela diri,” demikian Kapolda Aceh.(her)
Editor : bakri
