Saksi Marah-marah Saat Beri Keterangan
Rabu, 22 Februari 2012 10:01 WIB

PENGACARA terdakwa Heni Naslawati SH menanyakan kepada seorang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penipuan kasus pembebasan lahan Blang Panyang Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (21/2).SERAMBI/JAFARUDDIN
Berita Terkait
- Tabrak Lari, Saya Tidak Salah, Dia yang Nabrak Saya!
- Abraham Samad Janji Tuntaskan Bank Century
- Pemilik Perusahaan Hentikan Garapan 1.605 Ha Rawa…
- LSM Nilai Tepat Larangan Garap Rawa Tripa
- Wartawan Kompas, Sindo, MI Ditangkap Polisi Malaysia
- Menhut Saksikan Kerusakan Rawa Tripa
- Tiga Cara Penjahat Dapatkan Senjata Ilegal
- Mabes Polri Kirim Tim ke Aceh
- Kasus Rawa Tripa
- Anak Diperkosa, Ibu Mengamuk Di Pengadilan
* Lanjutan Sidang Kasus Lahan Blang Panyang
LHOKSEUMAWE - Syafruddin, warga Ujong Blang menjadi saksi kasus lahan Blang Panyang dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa (21/2). Saksi marah-marah ketika majelis hakim berulang kali menanyakan kepadanya soal pengurusan pembebasan lahan Blang Panyang tersebut.
Peristiwa itu terjadi ketika anggota hakim M Jamil SH meminta saksi menjawab dengan tegas setiap pertanyaan yang diajukan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penipuan pembebasan lahan Blang Panyang, Senin (21/2). Kasus itu menyeret Syaridin Yahya, anggota DPRK Lhokseumawe sebagai terdakwa. Sidang itu dibuka Inrawaldi SH didampingi dua hakim anggota Azhari SH dan Jamil SH sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam ruangan sudah hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdiansyah SH, terdakwa bersama pengacaranya Heni Naslawati SH, serta sejumlah pengunjung. Ketika Abdul Manaf, warga Blang Panyang memberikan keterangan proses persidangan berjalan lancar sampai selesai. Lalu majelis memeriksa saksi Syafruddin.
Keterangan yang diberikan Syafruddin sempat membuat hakim, jaksa dan pengacara terdakwa dan pengunjung sidang tertawa, karena Syafruddin kurang pasih dalam menjelaskan dengan bahasa Indonesia.
“Kami bersedia tanah dibebaskan sesuai dengan harga yang ditentukan pemerintah. Karena terdakwa menyebut dirinya utusan pemko, kami langsung meneken blanko kosong surat kuasa yang disodorkan notaris Iskandarsyah,” katanya.
Belakangan, kata Syafruddin, dirinya baru mengetahui harga tanah yang dibayar pemko Rp 20.000 per meter, sedangkan yang dibayar terdakwa Rp 10.000 per meter. Saat hakim Jamil meminta terdakwa menjawab dengan tegas, terdakwa marah-marah.
“Dengar ya hakim, jangan ditanya berulangkali hal-hal itu saja, saya ini orang GAM, jangan permainkan saya dengan pertanyaan itu-itu saja,” kata saksi dengan nada tinggi. Sehingga ketua majelis menenanngkan saksi dengan mengajukan pertanyaan lain. Sidang itu kemudian ditunda hingga 28 Februari ini.(c37)
LHOKSEUMAWE - Syafruddin, warga Ujong Blang menjadi saksi kasus lahan Blang Panyang dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa (21/2). Saksi marah-marah ketika majelis hakim berulang kali menanyakan kepadanya soal pengurusan pembebasan lahan Blang Panyang tersebut.
Peristiwa itu terjadi ketika anggota hakim M Jamil SH meminta saksi menjawab dengan tegas setiap pertanyaan yang diajukan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penipuan pembebasan lahan Blang Panyang, Senin (21/2). Kasus itu menyeret Syaridin Yahya, anggota DPRK Lhokseumawe sebagai terdakwa. Sidang itu dibuka Inrawaldi SH didampingi dua hakim anggota Azhari SH dan Jamil SH sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam ruangan sudah hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdiansyah SH, terdakwa bersama pengacaranya Heni Naslawati SH, serta sejumlah pengunjung. Ketika Abdul Manaf, warga Blang Panyang memberikan keterangan proses persidangan berjalan lancar sampai selesai. Lalu majelis memeriksa saksi Syafruddin.
Keterangan yang diberikan Syafruddin sempat membuat hakim, jaksa dan pengacara terdakwa dan pengunjung sidang tertawa, karena Syafruddin kurang pasih dalam menjelaskan dengan bahasa Indonesia.
“Kami bersedia tanah dibebaskan sesuai dengan harga yang ditentukan pemerintah. Karena terdakwa menyebut dirinya utusan pemko, kami langsung meneken blanko kosong surat kuasa yang disodorkan notaris Iskandarsyah,” katanya.
Belakangan, kata Syafruddin, dirinya baru mengetahui harga tanah yang dibayar pemko Rp 20.000 per meter, sedangkan yang dibayar terdakwa Rp 10.000 per meter. Saat hakim Jamil meminta terdakwa menjawab dengan tegas, terdakwa marah-marah.
“Dengar ya hakim, jangan ditanya berulangkali hal-hal itu saja, saya ini orang GAM, jangan permainkan saya dengan pertanyaan itu-itu saja,” kata saksi dengan nada tinggi. Sehingga ketua majelis menenanngkan saksi dengan mengajukan pertanyaan lain. Sidang itu kemudian ditunda hingga 28 Februari ini.(c37)
Editor : bakri
