Verifikasi Kandidat Harus Sesuai Prosedur
Rabu, 22 Februari 2012 13:59 WIB
Berita Terkait
- DPRK Bahas Pelantikan Mawardi/Illiza
- Sudah Selesai
- PAN Aceh Gelar Rakor Bapilu
- Fraksi PKS tak Masuk Alat Kelengkapan Dewan
- KIP Sabang Perbaiki DPT Pilkada Putaran Kedua
- Mawardy-Illiza Sudah bisa Dilantik
- Massa Khuzaimah-Marhaban Demo KIP Agara
- MK Tolak Gugatan Pilkada Aceh Barat
- Ketua Demokrat Nagan Dipolisikan
- Ismail Daud belum Bisa Dihubungi
BANDA ACEH - Proses verifikasi faktual calon kepala daerah dari jalur perseorangan dalam pilkada Aceh menjadi perhatian serius Komnas HAM. Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Komnas HAM, Bawaslu, Panwas Aceh dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Aula KIP Aceh, Banda Aceh, Selasa (21/2).
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan KIP sebagai penyelenggara pilkada harus memastikan bila semua proses verifikasi calon yang tengah berlangsung berjalan baik dengan memenuhi azas kepatutan dan prosedur yang sudah ditetapkan. “Proses verifikasi para calon harus berjalan baik dan sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.
Pertemuan ini juga dihadir anggota anggota Bawaslu Widyaningsih, Ketua Panwas Aceh Nyak Arief Fadhillah dan anggota, serta Ketua KIP H Abdul Salam Poroh dan anggota komisioner Tgk Akmal Abzal.
Menurut Ifdhal selain memastikan proses verifikasi calon berjalan baik, KIP juga diminta agar pendataan pemilih harus akurat sehingga hak konstitusi (hak dipilih dan memilih) setiap warga dapat akomodir dalam pilkada.
Anggota Bawaslu Widyaningsih juga mempertanyakan proses tahapan pilkada yang kini tengah dijalankan KIP. Termasuk langkah apa saja yang akan ditempuh KIP bila nanti DPRA mensahkan qanun pilkada yang baru.
Terkait pendataan pemilih, anggota KIP Tgk Akmal Abzal menyebutkan pihaknya sudah melakukan pemutakhiran data pemilih pasca KIP menerima Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pilkada (DP4) yang kemudian menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah dilakukan pencocokan dan penelitian oleh PPS.
“Proses partisipasi masyarakat juga sudah dibuka dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat sehingga proses pilkada yang berlarut-larut mengakibatkan DPT yang direkap per 7 Januari kembali menjadi DPS pascaputusan sela MK dengan diterbitkannya SK KIP Nomor 31/2012,” ujarnya.(sar)
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan KIP sebagai penyelenggara pilkada harus memastikan bila semua proses verifikasi calon yang tengah berlangsung berjalan baik dengan memenuhi azas kepatutan dan prosedur yang sudah ditetapkan. “Proses verifikasi para calon harus berjalan baik dan sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.
Pertemuan ini juga dihadir anggota anggota Bawaslu Widyaningsih, Ketua Panwas Aceh Nyak Arief Fadhillah dan anggota, serta Ketua KIP H Abdul Salam Poroh dan anggota komisioner Tgk Akmal Abzal.
Menurut Ifdhal selain memastikan proses verifikasi calon berjalan baik, KIP juga diminta agar pendataan pemilih harus akurat sehingga hak konstitusi (hak dipilih dan memilih) setiap warga dapat akomodir dalam pilkada.
Anggota Bawaslu Widyaningsih juga mempertanyakan proses tahapan pilkada yang kini tengah dijalankan KIP. Termasuk langkah apa saja yang akan ditempuh KIP bila nanti DPRA mensahkan qanun pilkada yang baru.
Terkait pendataan pemilih, anggota KIP Tgk Akmal Abzal menyebutkan pihaknya sudah melakukan pemutakhiran data pemilih pasca KIP menerima Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pilkada (DP4) yang kemudian menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah dilakukan pencocokan dan penelitian oleh PPS.
“Proses partisipasi masyarakat juga sudah dibuka dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat sehingga proses pilkada yang berlarut-larut mengakibatkan DPT yang direkap per 7 Januari kembali menjadi DPS pascaputusan sela MK dengan diterbitkannya SK KIP Nomor 31/2012,” ujarnya.(sar)
Editor : bakri
