Wadir Resnarkoba Sumut Diduga Terlibat Narkoba
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sumut AKBP Apriyanto, dicopot dari jabatan, menyusul terkuaknya sinyalemen terlibat penggunaan
Kepastian pencopotan AKBP Apriyanto itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Heru Prakoso kepada sejumlah media, Selasa (21/2) sore. Pencopotan itu disebutnya atas perintah langsung Kapolda Sumut Irjen Wisjnu Amat Sastro yang meminta kasus tersebut diusut tuntas. “Pencopotan itu dimaksudkan untuk kelancaran proses pemeriksaan. Sekarang dia perwira non job,” kata Heru.
Heru mengakui jika pencopotan itu berkaitan erat dengan informasi keterlibatan AKBP Apriyanto dalam mengonsumsi narkoba. Tapi isu lain tentang aksi penjebakan yang dilakukan perwira menengah itu untuk meringkus masyarakat masih perlu didalami. “Sebenarnya kedua laporan itu masih perlu didalami, khususnya masalah penjebakan itu,” tutur Heru.
Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Andjar Dewanto yang merupakan atasan langsung AKBP Apriyanto mengatakan, kasus itu masih perlu penyidikan lebih mendalam. Ia menjelaskan, tudingan anak buahnya terlibat dalam penggunaan narkoba diawali razia yang digelar pihaknya di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Merak Jingga, Medan Barat.
Ketika itu penyidik meringkus dua pengguna narkoba, Jhonson dan Sri Agustina yang mengantungi delapan butir pil ekstasi. Belakangan diketahui keduanya hadir bersama AKBP Apriyanto. “Memang malam itu beliau (Apriyanto) tidak bertugas, jadi kepentingan dia di situ masih diusut,” kata Andjar.
Dibeberkannya pula, kalau sebelumnya isu miring tentang kinerja AKBP Apiryanto sudah pernah mencuat, ketika Apriyanto terlibat penangkapan Ade Hendrawan (29) warga Kedaidurian, Medan Johor, Senin (13/2).
Dalam penyidikan, Ade mengatakan sudah lama mengenal Apriyanto, karena sering berkunjung ke tempat hiburan malam itu. Bahkan sudah berulangkali Apriyanto memaksanya meminta ekstasi kepada Jhonson, selaku manajer di klub malam itu.
Sementara ibu Ade, Ratnawati boru Simamora (54) memrotes keras proses penangkapan itu karena tak dibekali surat perintah penangkapan. Apalagi ketika itu penyidik tak memberikan alasan yang jelas tentang landasan penangkapan. Belakangan diketahui kalau polisi menjadikan sejumlah ekstasi pesanan Apriyanto sebagai barang bukti kejahatan. “Awalnya mereka bilang anakku terlibat narkoba, belakangan karena minuman keras,” kata Ratnawati yang menjabat kepala lingkungan.(rw)