Berkas Awong Cs Belum ke Pengadilan
Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, hingga Selasa (21/2) belum menerimas berkas pelimpahan perkara kasus bandar sabu-sabu
Selain membekuk Awong Cs, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 ons (dengan harga Rp 150 juta).
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Habis kepada Prohaba, Selasa kemarin mengatakan, biasanya bila tempat kejadian perkara (TKP) di Meulaboh maka proses persidangan di PN Meulaboh. “Tapi sampai sekaerang (kemarin-red) belum dilimpahkan ke kami kasus itu,” ujarnya kepada Prohaba, kemarin.
Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Meulaboh, Mawardi SH, mengaku belum dilimpahkan perkara dimaksud karena pihak kejaksaan belum menerima berkas pelimpahan dari pihak Polda. “Belum kami terima itu,” kata Mawardi.
Seperti diberitakan, Awong dibekuk tim Polda Aceh yang turun langsung ke Meulaboh. Pria yang tercatat residivis narkoba itu ditangkap tim Polda di rumahnya, sejenak digrebek di Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan. Selain Awong dilaporkan, Ibrahim asal Pidie juga ikut dibekuk di kawasan Kecamatan Kaway XVI. Polisi juga menyita barang bukti sekitar satu ons sabu-sabu dengan harga Rp 150 juta.
Selain Awong Cs, anggota Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat juga bertugas di Mapolsek Pante Ceureumen, kabupaten setempat berinisial Briptu YD, juga ikut diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Aceh. Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan ketika ditanyai wartawan usai menghadiri HUT Brimob di Banda Aceh, tak membantah petugas Ditnarkoba Polda Aceh menangkap bandar sabu-sabu terbesar di Meulaboh, Minggu (13/11) siang. Dalam penangkapan di lokasi terpisah ini, polisi menyita satu ons sabu-sabu.(riz)