Aktivis Desak Wali Kota Stop Izin HGU di Pasir Belo
Pemerintah Kota Subulussalam diingatkan untuk menghentikan proses perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan
Menurut Suparta, sebagian wilayah Desa Pasir Belo dan Bawan, Kecamatan Sultan Daulat merupakan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan hutan lindung yang wajib di jaga dan lestarikan bukannya dirambah oleh perusahaan luar untuk kepentingan segelintir orang.
KEL , kata Suparta, telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Karena itu, Suparta meminta Pemerintah Kota Subulussalam meninjau ulang permohonan izin lokasi perkebunan oleh PT ISP seluas 1700 hektar karena akan merusakan hutan lindung dan KEL.
Lebih jauh dikatakan, pemberian izin HGU kepada investor selama ini telah terbukti menimbulkan konflik horizontal yang berkepanjangan dan sangat merugikan masyarakat. Yang menjadi korban, kata Suparta tidak lain masyarakat sekitar HGU lantaran tidak mendapat keuntungan apapun dari perusahaan terkait.
Malah, lanjut Suparta, yang terjadi justru tindakan perusahaan menyerobot tanah warga yang telah lama mendiami kawasan setempat. Disisi lain, Suparta menyoroti maraknya aksi jual beli tanah Negara untuk lahan perkebunan kepada para cukong tanah dari luar Subulussalam.(kh)