DPT Ganda Blang Seunong Berpotensi Digugat ke MK
Kasus adanya daftar pemilih (DPT) ganda di Bener Meriah tepatnya di Desa Blang Seunong, meliputi Dusun Sarah Gala, Dusun Sarah Raja
BANDA ACEH - Kasus adanya daftar pemilih (DPT) ganda di Bener Meriah tepatnya di Desa Blang Seunong, meliputi Dusun Sarah Gala, Dusun Sarah Raja, Sijuk, dan Dusun Sarah Meurekam dinilai akan menjadi masalah serius jika penyelesaiannya berlarut-larut.
“Ini masalah serius, karena bisa berpengaruh pada pilkada bupati. Selain itu, masalah ini juga berpotensi menjadi gugatan di MK,” kata Ketua Panwas Aceh Nyak Arief Fadhillah pada Lokakarya dan Forum Editor Jurnalisme Pilkada Damai di Gedung Dishubintel, kemarin. Acara yang dilaksanakan Media Center KIP Aceh tersebut turut menampilkan sejumlah pemateri, yaitu Managing Editor portal berita www.vivanews.com Nezar Patria, Ketua Panwas Nyak Arief Fhadillah, anggota Komisioner KIP Tgk Akmal Abzal, Ketua AJI Banda Aceh Maimun Saleh dan Direktur Diklat PWI Aceh Iranda Novandi.
Menurut Nyak Arief, persoalan data pemilih ganda di Blang Seunong dinilai kasus yang serius, karena bisa berpengaruh besar untuk pilkada bupati. Pihaknya meminta agar kasus ini bisa segera diselesaikan dengan melibatkan unsur Muspida setempat.
Ketua Pokja Pantarlih KIP Aceh Tgk Akmal Abzal mengatakan, sampai kemarin belum ada titik temu terhadap persoalan tersebut.
“Bagaimana pun KIP Aceh tidak bisa membiarkan.Tidak mungkin satu orang punya dua hak pilih. Kami akan segera lakukan koordinasi dengan pihak terkait,” jelas Akmal.
Seperti diberitakan, sengketa batas wilayah antara Aceh Timur dan Bener Meriah sudah selesai berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 136/250/PUM Tanggal 31 Januari 2012. Desa Blang Seunong (Dusun Sarah Gala, Dusun Sarah Raja, Sijuk, Dusun Sarah Meurekam, dan lainnya), yang pernah diklaim masuk wilayah Bener Meriah (Kecamatan Syiah Utama) semasa Bupati Tagore Abubakar, berdasarkan pemetaan kembali ke lapangan, masuk wilayah Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Mendagri meminta supaya gubernur menindaklanjuti keputusan itu, bahwa Desa Blang Seunong bukan wilayah Bener Meriah. Pj Gubernur Aceh sudah menyurati Bupati Aceh Timur, Muslim Hasballah dan Pj Bupati Bener Meriah, T Islah untuk menyosialisasikan putusan Mendagri dengan cara yang arif dan bijak kepada warga masing-masing.
Keputusan Mendagri itu penting agar tidak menimbulkan masalah dalam pilkada nantinya. Karenanya, di Desa Blang Seunong, pada hari pemungutan suara 9 April 2012, tidak boleh ada TPS yang pemberian suaranya untuk cabup/cawabup Bener Meriah, tetapi harus untuk cabup/cawabup Aceh Timur. (sar)