Kartu Pemilih Dibagikan H-3
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan akan membagikan kartu pemilih kepada para calon pemilih yang sudah masuk
Ketua Pokja Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Tgk Akmal Abzal mengatakan kartu pemilih merupakan identitas bagi masyarakat yang sudah masuk dalam DPT untuk memberikan hak pilihnya dalam pilkada. “Selain ada kartu, mereka yang berhak memberi suara juga harus terdaftar namanya daftar pemilih tetap. Ini yang paling penting,” kata Tgk Akmal kepada Serambi kemarin.
Dia menyebutkan kartu pemilih saat ini masih dalam proses cetak dan untuk selanjutnya akan didistribusikan kepada pemilih melalui PPS.
Akmal mejelaskan beberapa hari sebelum pencoblosan 9 April petugas PPS juga akan mengantarkan undangan kepada para pemilih untuk memberitahukan tempat TPS yang akan dituju untuk memberi hak suaranya.
Dia sebutkan bila ada kasus dimana para pemilih tidak mendapat undangan dari PPS maka, warga yang bersangkutan masih tetap mendapat haknya untuk memilih dengan cukup memperlihatkan kartu pemilih dan namanya terdaftar dalam DPT.
“Warga yang bersangkutan masih dapat memberi hak suaranya meski tak diberi undangan, tapi yang terpenting namanya terdaftar dalam DPT,” jelasnya.(sar)