Senin, 4 Mei 2026

Pajak Kendaraan Baru Resmi Berlaku

Pajak kenderaan bermotor yang baru resmi diberlakukan di Aceh, Senin (19/3). Dengan pemberlakukan pajak baru tersebut

Tayang:
Editor: bakri
BANDA ACEH - Pajak kenderaan bermotor yang baru resmi diberlakukan di Aceh, Senin (19/3). Dengan pemberlakukan pajak baru tersebut, maka tarif Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBN-KB) sekarang naik menjadi 13 persen, dari sebelumnya 10 persen, dan untuk Pajak Kendaraan Bermotor menjadi 1,5 persen.

“Tarif baru pajak kenderaan bermotor itu diberlakukan atas dasar  Qanun Pajak Aceh Nomor 2 tahun 2012 yang telah disetujui Mendagri dan Menkeu,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA), Drs Paradis MSi melalui  Kepala Bagian Pajaknya, Azhar kepada Serambi, Senin (19/3).

Dia menambahkan, pelaksanaan tarif pajak kenderaan yang baru itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 tahun 2012. Juklak Pergub Nomor 11 tahun 2012 ini telah disosialisasikan ke seluruh Kantor Samsat yang terdapat di kabupaten/kota. Sosialisasi Juklak Pergub Nomor 11 tahun 2012 ini itu juga akan dilakukan kepada masyarakat secara meluas dan distributor serta agen penyalur mobil baru maupun mobil bekas.

“Sosialisasai itu sangat penting dilakukan agar masyarakat mengetahui, dan tidak merasa ditipu oleh distributor, agen penyalur maupun petugas Kantor Samsat,” tambah Kasie Pajak, Nazar.

Dia menyebutkan, untuk kenderaan pribadi atau plat hitam yang baru, pajak Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBN-KB)-nya kini sudah menjadi 13 persen, dari sebelumnya 10 persen. Sedangkan untuk PKB-nya sebesar 1,5 persen.

Di samping itu, sesuai dengan Qanun Pajak Aceh Nomor 2 tahun 2012 kenderaan dinas juga dikenakan PKB sebesar 0,75 persen, sama seperti kenderaan umum orang dan umum barang . Sedangkan untuk kenderaan alat berat dan alat-alat besar lainnya dikenakan 0,2 persen.

“Pengenaan pajak bagi kenderaan dinas milik Pemda, TNI dan Polri itu bukan hanya berlaku di Aceh, tapi sudah berlaku seluruh Indonesia. Artinya, kalau dulu kenderaan dinas tidak menjadi objek pajak, sekarang sudah jadi objek pajak,” ucap Azhar.

Tapi, untuk penerapannya, DPKKA akan menyurati dan men sosialisasikan Qanun Nomor 2 tahun 2012 dan UU yang berlaku secara nasional yang mengatur hal yang sama kepada lembaga vertikal tersebut lebih dulu.

Terkait pengenaan pajak progresif, syarat yang ditetapkan antara lain; kepemilikan kenderaan bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama (kartu keluarga) yang harus dilampirkan saat pendaftaran kenderaan bermotor. Khusus untuk kenderaan bermotor roda dua 250 cc dan kenderaan roda 4 ke atas.      

“Terhadap wajib pajak yang belum jelas mengenai sistem pengenakan pajak progresif kenderaan bermotor ini bisa langsung bertanya ke bagian informasi di Kantor Samsat di masing-masing Kabupaten/Kota,” tutur Nazar.(her)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved