Penembak Polisi Akan Diperiksa Kejiwaannya
Aparat Polsek Dewantara, Aceh Utara, masih terus mendalami kasus penembakan dan pembacokan polisi yang dilakukan Junaidi
Sejauh ini, polisi belum bisa memastikan apakah tersangka nekat melakukan tindakan ganda itu karena ia mengalami gangguan jiwa atau tidak. Untuk itu, kondisi kejiwaannya perlu diperiksa oleh psikiater.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso melalui Kapolsek Dewantara, AKP Hermansyah kepada Serambi, Selasa (20/3) menyebutkan dalam kasus ini polisi telah memeriksa empat saksi. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka selama ini memang mengalami gangguan jiwa.
“Namun, untuk memastikannya kita akan bawa tersangka ke psikiater untuk diperiksa. Kalau tersangka tidak mengalami gangguan jiwa dan pihak korban yang mengalami kerusakan rumah merasa keberatan, kita akan proses kasus ini,” kata AKP Hermansyah.
Namun, jika tersangka terbukti mengalami gangguan jiwa, maka kasus ini langsung dihentikan. “Sejauh ini belum ada korban yang melaporkan kerugiannya atas ulah pelaku. Tapi kita terus memeriksa saksi lain dalam kasus ini. Sampai sekarang tersangka masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Cut Meutia Lhokseumawe,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Junaidi (34) alias si Cik, warga Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Senin (19/3) sekitar pukul 00.15 WIB terpaksa didor polisi kaki kanan dan kirinya, sehingga ia roboh di jalan desa tersebut. Pria yang diduga terganggu jiwanya itu nekat menembak polisi dengan senjata polisi yang dirampasnya. Ia juga menembak dan membacok seorang polisi sehingga berdarah-darah.
Sebelumnya, ia mengurung ibunya di rumah, merusak enam rumah warga di sekitar rumah ibunya itu, dan mengayun-ayunkan golok ke arah warga yang melintas di dekatnya. Selain bersenjatakan golok, pelaku juga memegang senapan angin yang pelurunya sempat ia tembakkan ke arah polisi. (c37)