Cabup/Wabup Tamiang Tes Baca Alquran
Sebanyak 11 pasangan Cabup/Cawabup Aceh Tamiang yang maju dalam Pilkada Aceh Tamiang, akan mengikuti tes kemampuan
Komisioner KIP Aceh Tamiang, Feri Irawan Nst mengatakan, tes kemampuan membaca Alquran dilakukan oleh Tim Juri independen yang berjumlah 4 orang, masing-masing 1 dari MPU Aceh Tamiang, 1 dari Kemenag Aceh Tamiang, dan 2 orang dari LPTQ. “Ini merupakan salah satu tahapan yang mesti dilakukan oleh semua cabup/cawabup,” katanya kepada Serambi, Rabu (28/3).
Menurut Feri, menyangkut surat dan ayat Alquran yang dibaca oleh bakal calon ditentukan dan diundi pada saat pelaksanaan berlangsung oleh tim uji. Kisi surat dan ayat Alquran yang di uji adalah, kelompok juz 1-15 sebanyak 3 ayat, kelompok juz 16-29 sebanyak 3 ayat, dan juz amma sebanyak 1 ayat.
“Aspek bacaan yang akan dinilai dalam tes uji baca Alquran ini adalah fasahah (kelancaran) dengan bobot nilai minimal 30, tajwid (50), dan adab (20). Nilai yang harus diperoleh oleh setiap kandidat minimal 50, di bawah bobot itu dinyatakan tidak mampu membaca Alquran,” kata Feri.
Bacaan yang diuji secara murattal yaitu baca biasa. Sedangkan penilaian uji baca alquran dilakukan secara perorangan terhadap masing-masing bakal calon dengan waktu maksimal selama 15 menit. “Penentuan mampu dan tidaknya baca Alquran langsung diumumkan setelah selesai uji baca Alquran dan bersifat final,” pungkas Feri Irawan.(md)