Kamis, 11 Juni 2026

Jemput Paksa

KITA sudah dua kali panggil Na sebagai tersangka dalam kasus calo honorer, namun dia tidak memenuhi panggilan penyidik

Tayang:
Editor: bakri
KITA sudah dua kali panggil Na sebagai tersangka dalam kasus calo honorer, namun dia tidak memenuhi panggilan penyidik. Karena itu, Na kita tetapkan masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO). Bila memang dia masih masuk kantor, maka dia akan kita jemput paksa untuk dibawa ke Polres guna dimintai ketarangan.

Walaupun nanti kita tak bisa menemukan dia di tempat tugasnya, tapi kita akan terus mencari Na sampai dapat. Sebelumnya, kami sudah mendatangi rumah dan tempat-tempat yang kami duga sebagai tempat persinggahan Na, namun dia tidak kita temukan.

* AKP Galih Indra Giri
, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.(c37)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved