Panwas Galus Serahkan Dua Kasus Pidana ke Polisi
Tiga kasus lainnya masih dalam tahap pemeriksaan dengan pemanggilan para saksi
Dalam kampanye calon bupati Galus dan calon Gubernur Aceh oleh KIP Galus, petugas Panwas menemukan lima pelanggaran. “Untuk kasus yang sudah dilimpahkan ke Polres Galus, masing-masing pengunaan mobil dinas BRA untuk kampanye salah satu cagub dan penghadangan Satgas PA,” jelas Ketua Panswas Galus, Said Mukhtar, kepada Serambi, Kamis (29/3).
Said menjelaskan, kedua kasus tersebut sudah masuk dalam hukum tindak pidana, sehingga bukan kewenangan pihaknya untuk menanganinya. Tetapi, masuk wilayah polisi untuk memproses sampai tuntas. “Kami tidak berhak menangani kasus pidana, karena masuk wilayah hukum polisi,” tegasnya.
Sedangkan, tiga kasus pelanggaran lainnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan klarivikasi. Yakni kasus pelanggaran keterlibatan PNS mendukung salah satu kandidat calon bupati/calon wakil bupati Galus. Kemudian, pemasangan baliho kandidat di fasilitas umum dan pembagian hadiah PKK untuk pemenang Gammawar di Kecamatan Pantan Cuaca pada 24 Maret 2012.
“Untuk ketiga perkara pelanggaran tersebut sedang ditangani oleh petugas Panwas,” sebutnya. Dia menjelaskan kelima kasus pelanggaran itu sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 78 huruf A, menyangkut tentang larangan dalam Pilkada, kemudian pasal 116 tentang sanksi hukuman pidana lainnya.
“Mudah-mudahan, tidak ada penambahan perkara lagi,” ujar Sekretaris Panwas Galus, Siarudin. Dia berharap, tidak ada lagi pelanggaran Pilkada yang dilakukan para kandidat bersama tim suksesnya.(c40)
lima kasus
* Mobil BRA untuk kampanye
* Penghadangan mobil oleh Satgas PA
* PNS ikut kampanye
* Baliho di fasilitas umum
* Pembagian hadiah PKK di Pantan Cuaca