Surat Itu Rahasia
PADA kesempatan itu, Darni M Daud menegaskan bahwa dirinya bukan dicopot dari Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), tapi diberhentikan sementara
“Pemberhentian itu pun didasarkan pada permohononan pengunduran diri saya dari jabatan negeri (jabatan fungsional) sementara melalui surat Nomor 0692/UN11/KP/2012 tanggal 20 Februari 2012 kepada Mendikbud. Jadi, tidak benar saya dicopot,” jelasnya.
Dalam Surat Keputusan Mendikbud No 15816/A4.2/KP/2012 tanggal 13 Maret 2012, menurut Darni, disebutkan bahwa: kesatu, terhitung mulai 2 Januari 2012 memberhentikan Prof Dr Darni M Daud MA; kedua, selama PNS dalam diktum kesatu diberhentikan dalam jabatan negeri, tidak bekerja pada satuan organisasi di lingkungan Kemendikbud; ketiga, selama diberhentikan dari jabatan negeri, kepada PNS pada diktum kesatu diberi penghasilan setiap bulan, kecuali tunjangan jabatan.
“Kata ‘selama’ dalam SK Mendikbud itu menunjukkan pemberhentian saya dalam jabatan negeri hanya bersifat sementara,” ungkap Darni yang didampingi dua anggota Darni Daud Center yaitu Zulkifli Usman SH dan Amin Said SH.
Dikatakan, salinan SK yang diteken Sekjen Kemendikbud, Ainun Naim atas nama Mendikbud itu diterimanya pada Kamis (29/2) yang dibawa pulang oleh Pembantu Rektor II Unsyiah dari Jakarta.
Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2005, lanjut Darni Daud, disebutkan bahwa PNS sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) bila terpilih dan dilantik menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah berlaku ketentuan tentang PNS yang diangkat menjadi pejabat negara (poin a), serta bila tak terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah, dipekerjakan kembali di instansi semula (poin b).
Dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2005, menurut Darni, disebutkan bahwa PNS seperti dimaksud pada Pasal 1 poin (b) dipekerjakan kembali setelah yang bersangkutan mengajukan permohonon untuk bekerja kembali kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan melalui saluran hierarki.
“Dalam Pasal yang sama ayat (4) disebutkan permohonan untuk dipekerjakan kembali harus diajukan PNS yang bersangkutan paling lama 21 hari. Pejabat pembina kepegawaian menetapkan kembali, setelah menerima permohonan, menetapkan keputusan untuk mempekerjakan kembali PNS yang bersangkutan (ayat 4),” timpal Darni.
Ditanya sampai kapan dirinya mengajukan pengunduran diri, Darni mengatakan, ia mengajukan permohonan pengunduran diri sampai batas penetapan pemenang Pilkada Gubernur Aceh. “Jika nanti tak terpilih apakah saya mengajukan permohonan kembali sebagai rektor atau dosen saja atau memilih profesi lain seperti petani kita lihat saja nanti,” ujar Darni.
Dalam Pasal 5 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 10 Tahun 2005, tambah Darni, dinyatakan bahwa PNS yang dipekerjakan kembali seperti dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan. “Ini berarti pemberhentian Prof Dr Darni M Daud MA dari jabatan fungsional dan Rektor Unsyiah bersifat sementara. Karena pejabat atasan saya atau pejabat pembina kepegawaian yaitu Mendikbud dapat mempekerjakan saya kembali nanti jika saya tidak terpilih sebagai Gubernur Aceh,” tegasnya.
Ditanya siapa yang akan menjalankan tugas rektor selama dirinya diberhentikan sementara, Darni Daud mengatakan, sesuai statuta universitas tugas rektor secara otomatis akan dilaksanakan oleh Pembantu Rektor I (Bidang Akademik) Unsyiah, yaitu Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng. “Ada tidaknya SK dari Mendikbud, Pembantu Rektor I sudah sah melaksanakan tugas rektor selama rektor diberhentikan sementara,” pungkas Darni M Daud.
Usai konferensi pers, Serambi coba meminta salinan SK Mendikbud itu untuk difotokopi, namun Darni menyatakan dirinya tak bisa memberi SK itu karena sifatnya rahasia. “Anda boleh lihat SK ini, tapi tak bisa difotokopi, karena surat ini sifatnya rahasia. Kalau saya kasih, nanti saya bisa disalahkan lagi,” ujarnya. (jal)