Rabu, 10 Juni 2026

SP3 Dibatalkan, Kasus Pelecehan Seksual di BPN Dibuka Lagi

Terhadap keputusan ini, kuasa hukum para korban menyambut baik dan meminta aparat kepolisian menuruti keputusan pengadilan.

Tayang:
Editor: Boyozamy

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan korban dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hakim memutuskan bahwa kasus yang sempat ditutup ini harus dibuka kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya.


Keputusan ini dibacakan Hakim Aksir, Senin (4/4/2012) di PN Jakarta Selatan. Terhadap keputusan ini, kuasa hukum para korban menyambut baik dan meminta aparat kepolisian menuruti keputusan pengadilan.


"Dengan putusan tersebut, polisi punya kewajiban untuk melakukan penyelidikan kembali," ungkap kuasa hukum korban, Ahmad Jazuli, Senin (2/4/12) sore saat dihubungi wartawan.


Ia mengatakan, dengan keputusan hakim yang mengabulkan permohonan pihaknya meneruskan kasus ini, berarti unsur pasal 294 KUHP tentang pencabulan sudah terpenuhi. Oleh karenanya, kasus tidak bisa dihentikan.


Ia menilai keputusan penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sangat tidak beralasan. Pasalnya, barang bukti yang diajukan korban seperti surat elektronik permintaan maaf Direktur BPN berinisial G dan juga rekaman sudah cukup kuat.


Diberitakan sebelumnya, tiga orang staf BPN yakni AIF (22), NPS (29), dan AN (25) diduga mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN, G (44) pada tahun 2010-Juli 2011 lalu. Bentuk pelecehan seksual yang dilakukan G adalah dengan meraba-raba tubuh korban dan menunjukkan alat vitalnya.


Korban pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan. G dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin 13 September lalu atas dengan tuduhan pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved