- DAS Krueng Woyla Tercemar Limbah
- Danau Lut Tawar Tercemar
- Bupati Galus Perpanjang Jabatan Penghulu
- DPRK Minta MoU dengan PT PAAL Ditinjau Ulang
- DPRK: Pemerintah Harus Siap Dikritik
- Triwulan Pertama, Realisasi PAD Langsa 17 Persen
- Rp 2 Triliun/Tahun Untuk Berantas Kemiskinan
- Kasus Diana, Peringatan Untuk Kita
- Bulog Salukan Raskin untuk Lhokseumawe
- Keluarga Miskin di Pidie belum Terima Dana PKH
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ahmad Nizar Shihab, mengatakan, negara akan membayar iuran jaminan kesehatan bagi orang miskin melalui dana APBN. Tetapi iuran jaminan kesehatan bagi pekerja ditanggung bersama antara pemberi kerja dan pekerja.
Iuran jaminan kesehatan ini merupakan bagian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) I yang beroperasi mulai 1 Januari 2014 dan langsung menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan, termasuk menampung pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PT Jamsostek (Persero) dan PT Asabri (Persero).
"Jadi prinsipnya asuransi sosial wajib, semua masyarakat harus masuk asuransi. Yang tidak mampu iuran kesehatan ini akan dibayarkan oleh negara," kata Ahmad kepada Wartawan, di Jakarta, Rabu (4/4/2012).
Ia menjelaskan, jaminan kesehatan ini berlaku untuk semua penduduk mengingat kenaikan biaya pengobatan jauh lebih tinggi ketimbang kenaikan sandang dan pangan. Untuk mendapatkan jaminan kesehatan ini masyarakat harus membayar iuran.
Dalam membayarkan iuran, masyarakat atau pekerja tidak menanggungnya seorang diri. Bagi pekerja, iuran ditanggung bersama dengan pemberi kerja. "Sehingga itu tidak akan mampu baik pribadi maupun perusahaan untuk menanggung hal-hal kecelakaan kerja, kematian. Jadi dianggap memang harus bersama-sama menanggungnya," tambah Ahmad.
Tetapi, untuk masyarakat miskin, negara akan menanggung iurannya. Sehingga, kata dia, BPJS tidak seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang bisa ada atau tidak dana bantuannya. "Nah kalau ini amanah UU wajib pemerintah menyiapkan untuk orang miskin," papar dia.
Ia pun mengatakan, masyarakat harus diberikan penjelasan bahwa iuran tersebut adalah kebutuhan dia untuk menjaga kesehatannya. BPJS pun tidak semata untuk pengobatan, tetapi meliputi pelayanan preventif. "Karena BPJS itu bukan hanya pengobatan nanti dananya, tapi promotif, preventif, orang diajari gitu," sebut Ahmad.
