Pilkada Aceh
Bawaslu Temukan Pelanggaran
Kendati pemilihan gubernur/wakil gubernur Aceh serta bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang digelar serentak di 17 kabupaten
“Pelanggaran yang kita temukan antara lain warga datang dengan iring-iringan konvoi memakai atribut salah satu pasangan calon, ada juga TPS yang ditempatkan di posko salah satu pasangan calon, dan masih ada stiker pasangan calon yang tertempel di dekat TPS,” jelas anggota Bawaslu Pusat, Widyaningsih menjawab Serambi saat memantau pencoblosan di TPS Desa Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh di Kompleks SMA 5 Banda Aceh, kemarin siang.
Tapi, lanjut Widya, semua pelanggaran itu telah ditindaklanjuti pihaknya. Misalnya, sebut Widya, untuk warga yang berkonvoi dengan memakai atribut diminta untuk tidak menggunakan atribut saat ke TPS, terhadap TPS yang ditempatkan di posko, baliho pasangan calon di posko itu ditutup, dan stiker yang masih tertempel di dekat TPS yang mudah dibersihkan telah dicabut.
Menurut Widya, pihaknya juga menerima keluhan dari sejumlah warga yang tak terdaftar sebagai pemilih. “Terhadap semua temuan itu, kita sudah minta jajaran panwas di Aceh untuk menyampaikan ke pihak terkait seperti KIP dan pasangan calon bersama timsesnya,” tandas Widyaningsih.
Ditambahkan, ia bersama dua stafnya sejak pagi tadi sudah memantau pencoblosan di sejumlah TPS di Banda Aceh. Di antaranya, sebut Widya, TPS 2 dan 4 Beurawe (Kecamatan Kuta Alam), TPS 1, 3, dan 4 Lambaro Skep, TPS Jeulingke, dan Kopelma Darussalam (Syiah Kuala), serta TPS Gampong Baro (Baiturrahman). “Kemungkinan kami juga akan memantau proses pencoblosan di Aceh Besar dan Kota Sabang,” pungkasnya.(jal)