Pilkada Aceh Barat
Calon Ramai-ramai Ajukan Protes
Sebanyak 18 pasang calon bupati/wakil bupati di Aceh Barat dan Aceh Singkil, memprotes hasil pemungutan suara yang digelar tanggal 9 April 2012
Di Meulaboh, kedatangan 10 pasang cabup ke Kantor Panwas Rabu (12/4), diterima Ketua Panwas, Rosni Idham dan anggota panwas. Sebagian pasangan juga membawa serta timses dan pendukungnya yang mencapai sekitar 200an orang.
Kepada panwas, para calon itu menyerahkan sejumlah bukti adanya praktik money politics yang dilakukan oleh pasangan yang diunggulkan saat ini, yakni HT Alaindinsyah/H Rahcmad Fitri HD dan H Ramli MS/Moharriadi. Di antara barang bukti yang diserahkan ke panwas antara lain uang, kain bakal baju, mukena, dan baju koko.
Selain menyerahkan bukti pelanggaran, juru bicara para cabup yang menamakan diri Forum Koalisi Paslon Pencari Keadilan (FKP2K), T Zainal TD juga membacakan pernyataan sikap. Antara lain, mendukung pasangan calon yang konstitusi, menolak yang in konstitusi, menolak hasil pilkada apabila penegak hukum tidak mengusut pelanggaran, mendukung pilkada jujur, damai, dan adil, meminta pilkada ulang, dan meminta penegak hukum mengusut kasus ini.
Sementara dari Singkil dilaporkan, sebanyak delapan dari 10 pasang cabup yang kalah dalam penghitungan suara sementara, menyatakan akan menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuding KIP bertindak inkonstitusional, karena meloloskan cawabup Dulmusrid (pemenang sementara pilkada bersama cabup Safriadi) yang menurut mereka tidak memenuhi syarat sebagai calon.
Pernyataan para cabup ini disampaikan dalam konferensi pers, di Losmen Indah Sari, Gunung Meriah, Kamis (12/4). “Kami menolak hasil Pilkada dan segera mengajukan gugatan ke MK,” kata cabup Jaminuddin mewakili kandidat lainnya.
Seorang cawabup Yulihardin menyatakan, pihaknya menolak hasil pilkada, lantaran tahapannya cacat hukum. Argumentasinya, KIP telah meloloskan Dulmursid yang dianggap tidak berlaku jujur dengan tidak mengumumkan ke publik pernah dihukum dengan ancaman lima tahun atau lebih.
Syafril Harahap menambahkan, materi lain gugatan yang mereka siapkan antara lain meminta pilkada diulang tanpa pasangan Safriadi/Dulmusrid. Kemudian pihak yang terkait dalam pilkada, komisioner KIP dan Panwas dibebastugaskan.(riz/c39)