Ratusan Hektar Tanah di Subulussalam tanpa IUP

Sejumlah cukong tanah disinyalir menguasai lahan perkebunan hingga 600 hektar di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam

Editor: bakri
SUBULUSSALAM - Sejumlah cukong tanah disinyalir menguasai lahan perkebunan hingga 600 hektar di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam tanpa memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari pemerintah setempat. Pemko diminta jeli dan segera mengambil sikap. Demikian disampaikan Syahril Tinambunan, Ketua LSM Berkah Subulussalam dalam siaran pers yang dikirim kepada Serambi, Kamis (12/4) kemarin.

Menurut Syahril, penguasaan lahan hingga 600 hektar di Kecamatan Longkib tersebut terungkap saat pihaknya melakukan mediasi terkait sengketa lahan di daerah tersebut. Dari mediasi yang dilakukan unsur Muspika Longkib dihadiri Camat Mawardi, Kapolsek Adriamus, mantan camat Topan Bakti, LSM Berkah, Tompel (Kelompok Tani Madina) dan Ruli Tarigan (pemilik lahan tanpa IUP), Selasa (11/4) lalu, kepemilikan tanah hanya berdasarkan surat izin garap dari masyarakat.

“Sungguh mengejutkan, mengapa ada pihak bisa menguasai lahan seluas itu, padahal tanpa IUP,” kata Syahril minta wali kota dan instansi terkait peka dan segera mengambil sikap demi kepentingan masyarakat banyak.

Syahril mengatakan, penguasaan lahan secara besar-besaran sangat merugikan masyarakat dan terkesan mengabaikan peraturan pemerintah maupun UU yang berlaku di sana. Pemerintah, katanya, kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebab lahan yang dikelola tanpa dilengkapi perizinan yang berlaku. Karenanya, Syahril mengisingatkan pemerintah Kota Subulussalam maupun pihak terkait lainnya turun tangan dan mengambil tindakan tegas. “Tanah yang digarap sudah ratusan hektar tapi tidak ada izin perkebunan ini jelas merugikan daerah,” kata Syahril.

Lebih jauh Syahril mengatakan, terungkapnya kasus penguasaan lahan perkebunan hingga ratusan hektar tersebut harus menjadi perhatian pemerintah setempat maupun instansi terkait lainnya. Sebab, jika sudah menguasai perkebunan hingga ratusan hektar sejatinya persyaratan yang diberlakukan layaknya sebuah perusahaan yaitu memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Syahril mengatakan, penguasaan lahan secara besar-besaran oleh cukong tersebut dilakukan dengan modus membeli dari sejumlah kelompok tani. Selanjutnya, tanah tersebut digarap dengan menggunakan alat berat seperti Excavator.

Bahkan berdasarkan survei ke lapangan, pihaknya menemukan setidaknya sekira 200 hektar tanaman gaharu milik seseorang tanpa IUP di sana. Pihaknya pun berharap, di sana diterapkan IUP sesuai Perwa Bahkan berdasarkan survei ke lapangan, pihaknya menemukan setidaknya sekira 200 hektar tanaman gaharu milik seseorang tanpa IUP di sana. Pihaknya pun berharap, di sana diterapkan IUP sesuai Perwal dan UU yang berlaku. l dan UU yang berlaku.(kh)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved