BI Tarik Uang Logam Pecahan Keluaran Tahun 1970-1978
Ditegaskan, selanjutnya, hak untuk menuntut penukaran uang logam sebagaimana dimaksud tidak berlaku lagi setelah tanggal 24 Juni 2012.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik dari peredaran uang logam pecahan Rp 5 Tahun Emisi 1970 dan 1974, Rp 25 Tahun Emisi 1971, Rp 50 Tahun Emisi 1971, serta Rp 100 Tahun Emisi 1973 dan 1978.
Kepala Grup Hubungan Masyarakat Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Benny Siswanto mengajak masyarakat untuk menukarkan Uang Logam pecahan tersebut paling lambat 24 Juni mendatang.
“Jangka waktu penukaran uang logam tersebut di Kantor Bank Indonesia akan berakhir pada tanggal 24 Juni 2012,” ungkapnya dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (17/4/2012).
Ditegaskan, selanjutnya, hak untuk menuntut penukaran uang logam sebagaimana dimaksud tidak berlaku lagi setelah tanggal 24 Juni 2012.
Menurut keterangannya, hal ini menunjuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No4/3/PBI/2002 tanggal 6 Juni 2002 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan Rp 5 Tahun Emisi 1970 dan 1974, Rp 25 Tahun Emisi 1971, Rp 50 Tahun Emisi 1971, serta Rp 100 Tahun Emisi 1973 dan 1978.