Selasa, 9 Juni 2026

Ilyas Dituntut 15 Tahun

Jaksa menilai keduanya terbukti korupsi kas Pemkab Aceh Utara dalam mendepositokan SILPA kabupaten setempat Rp 220 miliar

Tayang:
Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh


SERAMBINEWS.COM, BANDA
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh menuntut masing-masing 15 tahun penjara terhadap mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid dan mantan Wakilnya, Syarifuddin SE. Jaksa menilai keduanya terbukti korupsi kas Pemkab Aceh Utara dalam mendepositokan SILPA kabupaten setempat Rp 220 miliar di Mandiri KCP Jelambar, Jakarta yang kemudian bobol.

JPU membacakan tuntutan itu dalam lanjutan sidang di ruang Tipikor PN Banda Aceh, Selasa (17/4/2012) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam tuntutan dibacakan JPU Ali Akbar SH dan Kardono SH, selain dituntut 15 tahun penjara dengan perintah ditahan, terdakwa I Ilyas A Hamid juga didenda Rp 1 miliar atau ditambah enam bulan kurungan, membayar uang pengganti sesuai jumlah kerugian negara yang ia terima Rp 2,5 miliar.

"Jika dalam waktu sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (BHT), terdakwa I tak mengembalikan kerugian itu, maka harta bendanya disita. Jika setelah Jaksa menyita dan melelang harta bendanya, tak mencukupi juga, maka terdakwa ditambah 7 tahun penjara," sebut Ali Akbar.

Seperti Ilyas, Syarifuddin selain dituntut 15 tahun penjara, juga didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar kerugian negara sesuai yang ia terima dalam perkara itu, yakni 3,8 miliar. Jika tak membayar denda, harta bendanya juga disita sesuai jumlah itu ketika dilelang.

"Jika tak mencukupi juga harus menjalani hukuman tambahan delapan tahun," kata Ali Akbar.

Kedua terdakwa tampak gelisah mendengar tuntutan itu. Majelis hakim diketuai Arsyad Sundusin MH memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdawa, 1 Mei 2012.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved