Aceh Peringkat 8 Peredaran Narkoba
Gubernur Aceh yang diwakili oleh Sekdaprov T Setia Budi mengatakan, sesuai data dari pihak kepolisian, peredaran narkoba di Aceh kini
Terkait dengan arah dan kebijakan yang lebih strategis untuk meminimalisir penggunaan narkoba, pemerintah pun mengeluarkan Inpres Nomor 12 tahun 2011 tentang pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), yang merupakan salah satu upaya serius untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Kita harus mampu menciptakan lingkungan pemerintah yang bebas dari pengaruh dan penyelagunaan narkoba,” tutur Setia Budi, menanggapi maraknya penggunaan narkoba di kalangan birokrat di Aceh.
Sementara itu Kabid Pencegahan BNNP Aceh, Ir Basri Ali dalam laporannya mengatakan, sosialisasi advokasi tentang implementasi Inpres No 12 tahun 2011 ini ditujukan untuk terwujudnya PNS di lingkungan pemerintah yang mengerti dan sadar bahaya narkoba, hingga melakukan penolakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Peserta sosialisai mencakup 16 dinas dan instansi pemerintah tingkat Provinsi Aceh. Materi yang disampaikan antara lain, implementasi kebijakan dan strategi nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tahun 2011-2015, dan gambaran kasus narkotika di Aceh, yang disampaikan Dirnarkoba Polda Aceh, serta beberapa pemateri lainnya.(rel/nur)