Awong Ternyata Divonis Bebas
Chia Khunfat alias Awong (50), bandar sabu-sabu terbesar di Meulaboh, Aceh Barat, yang dibekuk tim Direktorat Narkoba Polda Aceh
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Awong selama 12 tahun penjara.
Sumber sumber yang terkait dengan peradilan di Banda Aceh, yang dihubungi tadi malam, membenarkan kasus vonis bebas itu. Namun mereka menolak untuk merinci secara lebih jauh.
Pascamuncul dan berkeliaran Awong di Meulaboh beberapa hari terakhir, Aceh Barat, memunculkan tanda tanya proses hukum terhadap Awong yang juga residivis dalam kasus sabu-sabu. Awong yang ditangkap tim Polda Aceh di kediamannya berhasil mengamankan 97 bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu, 1 bungkus besar sabu, 4 butir inex, 3 CCTV, 3 tv monitor, 2 unit handphone, uang Rp 3,3 juta, dan 2 bungkus sendok sabu plastik.
Menurut sumber Prohaba, Senin (16/4), kasus Awong sudah disidangkan di PN Banda Aceh setelah kasus itu diserahkan Polda Aceh ke Kejati Aceh, lalu diteruskan ke PN Banda Aceh. Belakangan, oleh majelis hakim, Awong yang diciduk dengan segepok barang bukti narkoba itu divonis bebas.
Disebut-sebut JPU sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap bandar sabu-sabu yang divonis bebas, walau dituntut 12 tahun penjara, dijerat UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Seperti diberitakan kemarin, bandar sabu-sabu terbesar di Meulaboh, Aceh Barat, Chia Khunfat alias Awong, yang ditangkap pada Minggu (13/11/2011) lalu, oleh aparat satuan Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, kini sering muncul dan berkeliaran di Meulaboh. Padahal, usia kasus tersebut masih berbilang bulan. Hadirnya Awong di sana menyebabkan warga mempertanyakan proses hukum kasus yang membelitnya.
Awong dan seorang tersangka lainnya, Ibrahim, warga Pidie, ditangkap aparat Dit Narkoba Polda Aceh di rumahnya di Kuta Padang, Meulaboh. Bersama pria yang pernah dihukum dua tahun penjara dalam kasus sabu-sabu itu, polisi juga menyita barang bukti satu ons sabu-sabu. Dari ketentuan undang-undang narkotika, kasus itu bisa diganjar hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Namun, sejak dua pekan terakhir, Awong kerap terlihat di depan rumahnya di Meulaboh. Keberadaannya di Bumi Johan Pahlawan itu mulai dipertanyakan masyarakat.(riz/sal)