Menpan: Jika Dirugikan, Silakan Lapor
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan), Ir Azwar Abu Bakar, Selasa (17/4) menegaskan jika ada tenaga honorer
Mahasiswa Aceh Tenggara juga tidak tinggal diam, mendirikan pos pengaduan untuk tenaga honorer yang tidak lulus verifikasi, padahal sudah bekerja lebih dari lima tahun. Apara penegak hukum juga diminta mengusut tuntas dugaan KKN atas kelulusan itu, karena ada honorer yang belum bekerja lima tahun, tetapi lulus.
Menpan asal Aceh ini menjelaskan database kelulusan verifikasi diumumkan serentak di seluruh Indonesia, berdasarkan hasil verifikasi dari BPKP dan BKN. “Jika ada yang tenaga honorer yang benar-benar bekerja, tapi tidak lulus dalam database dan merasa dirugikan, silakan lapor ke BKN atau Menpan,” tegas Azwar Abu Bakar saat dihubungi Serambi melalui telepon seluler, kemarin.
Demikian juga, jika ditemukan ada yang bukan tenaga honorer, tetapi lulus, maka dapat dilaporkan ke BKN atau Menpan, ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mulai menyeleksi sebanyak 538 tenaga honorer yang akan masuk dalam daftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2012. Puluhan tenaga honorer yang tercecer telah berdemo di gedung DPRK Galus, Sabtu (7/4) petang dan sebelumnya pada Selasa (3/4).
Sedangkan Ketua Aliansi Mahasiswa Aceh Tenggara, Pajriansyah, kepada Serambi, kemarin mengatakan mereka mulai kemarin, membuka posko pengaduan bagi tenaga honorer yang benar-benar bekerja di atas lima tahun dan memiliki SK lengkap tapi tidak lulus database. Posko dibuka di kafe wartawan Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, dengan contact person 0821 6020
Dia menyebutkan, akan membawa berkas tersebut ke Menpan Jakarta dan juga sudah berkoordinasi dengan Menpan, Azwar Abu Bakar. Dia mengungkapkan
ttelah menerima sembilan pengaduan tenaga honorer yang bekerja sudah lima tahun lebih tapi tidak lulus database.
Sementara, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Trisno Riyanto didampingi Kasat Reskrim, Iptu M Firdaus menyatakan akan mengumpulkan dokumen-dokumen dan meminta keterangan kepala dinas yang bersangkutan, tentang benar atau tidaknya seorang tenaga honorer itu bekerja aktif minimal lima tahun. “Kalau terbukti bukan tenaga honorer, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Supratman, warga Desa Kutacane, tenaga honorer yang tak lulus, tetapi telah mengabdi sejak 2004 hingga 2012 di Dinas Perhubungan (Dishub) Agara mengatakan sangat kecewa. Dia beralasan, namanya tidak ada saat melihat papan pengumuman yang ditempelkan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agara.
Hal senada juga diungkapkan Kasimin, Samidin, Kamaluddin, Pajar Siddik, Ramlan, Riki Alasta, dan Eruddin. Mereka yang bekerja di Dinas BMCK Agara mulai bekerja sejak tahun 2004/2005 hingga saat ini aktif, tapi mereka tidak lulus databes yang diumumkan BKN Jakarta beberapa waktu lalu.(as)