Selasa, 9 Juni 2026

Pencabul Pelajar Dituntut 6 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Meulaboh, Aceh Barat, Senin (16/4), menuntut Mundasir (21), warga Ujong Kalak, Kecamatan Johan

Tayang:
Editor: bakri
MEULABOH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Meulaboh, Aceh Barat, Senin (16/4), menuntut Mundasir (21), warga Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Persidangan itu sendiri digelar secara tertutup itu dengan Majelis Hakim diketuai Nasri SH.

JPU dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Sidang itu akan dilanjukan pada 30 April 2012, dengan agenda utama membacakan putusan.

Seperti diberitakan, Mudasir (21) penduduk Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, didakwa dalam kasus menggarap anak di bawah umur warga sebuah desa di Meulaboh. Mudasir ditangkap oleh warga sebuah desa di Meulaboh pada Jumat (3/2) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved