Pilkada Singkil
Cabup Gugat KIP Singkil ke MK
Dua pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Singkil menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat ke Mahkamah Konstitusi
“Perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Kabupaten Aceh Singkil diterima Panitera MK tanggal 18 April 2012 sekitar pukul 09.25 WIB, dengan tanda terima Nomor: 506/PAN.MK/IV/2012,” kata Yulihardin yang menghubungi Serambi dari Jakarta, sesaat setelah mendaftarkan gugatan.
Menurut Yuli bersama pasangannya calon bupati Syafril Harahap, didampingi tim kuasa hukum dari kantor advokat Ikhwaluddin Simatupang & Associates, pihaknya akan terus mengawal proses gugatan tersebut hingga tuntas. Gugatan urung ramai-ramai oleh semua calon bupati/wakil bupati yang kalah, lantaran relevansi PHPU, hanya dilakukan pasangan calon peraih suara terbanyak kedua dan ketiga.
“Isi gugatan sebagaiman telah disampaikan, salah satunya menolak dan meminta Pilkada diulang dengan tanpa pasangan nomor urut satu, karena wakilnya tak memenuhi sarat, namun tetap lolos. Artinya Pilkada lalu cacat hukum, maka kami menolaknya,” ujar Yuli.(c39)