Rabu, 10 Juni 2026

Jangan Berlebihan Tanggapi Interpelasi

Desakan interpelasi terhadap Menneg BUMN Dahlan Iskan yang digulirkan anggota Komisi VI DPR RI, tak perlu ditanggaopi berlebihan

Tayang:
Editor: bakri
JAKARTA - Desakan interpelasi terhadap Menneg BUMN Dahlan Iskan  yang digulirkan anggota Komisi VI DPR RI, tak perlu ditanggaopi berlebihan. Anggota Komisi VI Marzuki Daud mengatakan, interpelasi adalah mekanisme biasa di parlemen.

“Saran saya mari duduk satu meja antara Menteri Dahlan Iskan dengan pimpinan poksi Komisi VI, membahas kembali kebijakan mana saja yang tidak tepat atau melanggar undang-undang,” kata Marzuki, politisi Partai Golkar.

Sejumlah anggota Komisi VI menilai kebijakan Dahlan Iskan yang dituangkan dalam Kepmen BUMN No 236 melanggar undang-undang. “Karenanya mari kita bicarakan lagi, mana-mana yang melanggar mana yang tidak,” sebut Marzuki.

Secara khusus, Marzuki mengakui memberi apresiasi yang tinggi terhadap tekad Dahlan Iskan memajukan perusahaan BUMN. “Kalau menteri mau jalan cepat tentu para pembantunya juga harus gerak cepat, tentu saja harus sesuai koridor perundang-undangan,” tukasnya.

Ditengah kisruh interpelasi, Menteri Dahlan Iskan dikabarkan sudah merevisi Kepmen 236 tersebut yang diituangkan dalam SK No.164, 165 dan 166. “Kalau demikian halnya, maka interpelasi telah berubah jadi revisi, sebagai solusi,” pungkasnya.(fik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved