Kasus Korupsi PON Riau Terus Melebar
Juru bicara KPK itu juga mengatakan, dugaan kasus yang ditangani pihaknya sejauh ini masih terkait dengan gratifikasi atau suap.
"Hasil
penyidikan selama beberapa pekan ini tentu ada. Jika sebelumnya masih
berputar di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010 tentang
Pembangunan Arena (Venue) Menembak senilah puluhan miliar, sekarang itu
sudah melebar ke Perda Nomor 5/2008," kata Johan, Kamis malam.
Perda
No.5/2008 yang dimaksud Johan Budi merupakan aturan daerah tentang
Pembangunan Stadion Utama PON Riau yang sebelumnya ditetapkan senilai
Rp900 miliar.
Namun masa berlaku Perda tersebut telah habis
pada akhir tahun 2011 silam sehingga pihak eksekutif dan legislatif
sempat bersepakat untuk merevisinya sembari mencantumkan adanya
penambahan anggaran mengingat bangunannya yang belum seratus persen
selesai.
Sejumlah legislator Riau juga menyatakan, pengerjaan
proyek PON Riau itu diindikasi juga telah melanggar aturan karena tidak
sesuai dengan anggaran yang tertera dalam aturan daerah.
Nilai
proyek Stadion Utama PON yang disepakati bersama konsorsium tiga
perusahaan kontraktor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baik PT Adhi
Karya, PT Pembangunan Perumahan dan PT Wijaya Karya itu yakni sebesar
Rp830 miliar, namun dalam Perda No 5/2008 dicantumkan biaya sebesar
Rp900 miliar.
Kemudian dalam pelaksanaan proyek sepanjang
2011, biaya pembangunan membengkak jadi Rp914 miliar. Bahkan terakhir,
kembali "mengembang" hingga mencapai Rp1,118 triliun.
"Penyidikan
kasus yang awalnya mengarah ke Perda No.6/2010 hingga akhirnya
mengembang ke Perda No.5/2008 ini adalah satu paket. Jangan
dipisah-pisahkan karena hasil pengembangan tim penyidik," katanya.
Juru
bicara KPK itu juga mengatakan, dugaan kasus yang ditangani pihaknya
sejauh ini masih terkait dengan gratifikasi atau suap. "Belum ke kasus
korupsinya, sehingga memang tidak ada kerugian negara," katanya.
Hingga
saat ini, demikian Johan, tim penyidik KPK juga masih belum menetapkan
tersangka baru, selain FA dan MD (anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Riau) dan ED pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau serta R dari PT
Pembangunan Perumahan (PT PP) selaku pihak rekanan yang membangun
sejumlah proyek PON Riau.
Empat tersangka itu sejauh ini masih dititipkan di ruang sel tahanan Markas Polisi Daerah (Polda) Riau yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. "Pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi lainnya juga masih terus berlanjut. Intinya, kasus ini belum selesai sampai di sini, dan mulai masuk ke tahapan Perda No.5/2008," kata Johan.