Gubernur: Tenaga Honorer Didata Kembali
Penjabat Gubernur Aceh, Tarmizi A Karim mengatakan. pemerintah akan mendata kembali database tenaga honorer yang yang
Pertanyaan tersebut diajukan kepada Pj Gubernur Aceh sehubungan mencuat persoalan tenaga honorer yang terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh, belakangan ini. Pendataan database tenaga honorer, menurut Pj Gubernur merupakan bagian dari program pandataan birokrasi ke depan. “Kita lihat lagi, tenaga honorer tersebut masuk dalam kategori mana yang sebenarnya,” ungkap Pj Gubernur.
Ditanya, honorer yang sudah dinyatakan lulus sebagai PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Tim BKN Pusat, Pj Gubernur Aceh Tarmizi A Karim mengatakan bagi mereka yang dinyatakan sudah lulus (PNS) ya, tidak ada masalah. Wartawan bertanya lagi soal adanya dugaan tenaga honorer lulus PNS tapi persyaratan tidak terpenuhi, Tarmizi A Karim mengatakan, “Kita lihat dulu, karena semua itu ada aturannnya.”
Menurut Pj Gubernur Aceh, persoalan tenaga honorer bukan saja terjadi di Aceh, melainkan hampir di seluruh provinsi di Indonesia. Makanya, menurut dia pendataan kembali tenaga honorer menjadi sangat penting. Sehingga melalui pendataan tersebut akan diketahui yang bersangkutan masuk dalam kategori yang mana.
Persoalan tenaga honorer menjadi masalah sangat aktual dan menyeruak hampir di seluruh Aceh, selama pekan-pekan belangan, termasuk di Kabupaten Abdya. Malahan, Pj Gubernur Aceh mengakui bahwa Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) sudah menelpon dirinya terkait persoalan tenaga honorer di Aceh hasil Validasi Tim BKN pusat, itu.
Seperti diberitakan, tenaga honorer jajaran Setdakab Abdya yang diverifikasi dan divalidasi oleh Tim BKN Pusat pada bulan Oktober 2010 lalu berjumlah 406 orang. Dari jumlah tersebut, 319 orang kategori I dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai PNS. Itu berarti, sebanyak 87 tenaga honorer tidak memenuhi persyaratan sebagai PNS, dan akan diperjuangkan untuk masuk data kategori II. Honorer kategori I adalah mereka yang honorariumnya dibayar dengan APBD dan APBN.
Tidak lama kemudian, BKPP Abdya kembali mengeluarkan pengumuman nama-nama tenaga honorer yang masuk kategori II berjumlah 341 orang. Lalu, muncul protes, karena dalam pengumuman tersebut, banyak tenaga honorer yang sudah memiliki SK bakti tahun 2005 ternyata tidak masuk dalam database kategori II. Disamping itu, ada juga honorer tamatan tahun 2006 dan 2007 tapi dilaporkan namanya masuk dalam database kategori II.
Padahal, 341 tenaga honorer yang masuk database kategori II masih tahap uji publik, bukan sebagai penentuan akhir. Karena, mereka yang masuk kategori II akan dites lagi sebagai PNS. Honorer yang masuk kategori II adalah honorariumnya dibayar di luar APBD dan APBN.
Seperti diberitakan, Menpan RB, Azwar Abubakar menyatakan bahwa, kalau ada orang yang tidak bekerja sebagai tenaga honorer, tapi dia lulus dalam pengumuman database, maka akan dikeluarkan dan diganti dengan tenaga yang benar-benar bekerja sebagai honorer sesuai dengan kategori I (baca, Serambi, Kamis-19/4).(nun/az)