Mobil Hakim Terbakar di Teras PN
Mobil Kijang Krista BL 504 AH milik hakim Supriadi yang sedang diparkir di teras depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kapolsek Banda Sakti, AKP Endro Sudarsono, Minggu (22/4) mengatakan, kini lokasi kebakaran mobil itu telah di-police line dan mobil yang terbakar telah diamankan ke Polsek Banda Sakti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kapolsek, mobil itu pada Sabtu (21/4) sempat digunakan pemiliknya dan pukul 18.00 WIB mobil itu diparkir di teras PN. “Pukul 23.30 WIB pemilik mobil baru tahu kalau mobilnya terbakar,” jelas Kapolsek.
Menurut keterangan korban, lanjut Kapolsek, sejak dia pindah dari PN Singkil enam bulan lalu, mobil itu memang sering diparkir di lokasi tersebut. Saat kejadian, katanya lagi, di sekitar lokasi itu hanya ada dua orang yaitu Hendra (31), piket jaga malam di PN dan Fahlol (20) warga yang berjualan di depan gedung PN.
“Keduanya telah kita mintai keterangan dan mereka mengaku tidak melihat ada orang yang menyulut api di mobil itu. Jadi, kesimpulan awal, mobil hakim tersebut terbakar. Namun begitu, kejadian ini akan terus kita dalami,” demikian AKP Endro Sudarsono.(bah)