Kasus Mobil Terbakar, Polisi Periksa 3 Saksi
Polisi terus mendalami kasus terbakarnya mobil jenis Kijang Krista BL 504 AH milik hakim Supriadi saat diparkir di teras depan
Tayang:
Editor:
bakri
LHOKSEUMAWE - Polisi terus mendalami kasus terbakarnya mobil jenis Kijang Krista BL 504 AH milik hakim Supriadi saat diparkir di teras depan Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Sabtu (21/4) sekitar pukul 23.30 WIB. Hingga kemarin, polisi telah memintai keterangan tiga saksi. Namun, polisi belum bisa memastikan apakah mobil itu dibakar atau terbakar.
“Ketiga saksi itu tak ada yang melihat ada orang yang membakar. Saksi yang kita periksa yaitu korban, penjaga malam, dan seorang ibu yang mengedor pintu korban saat mengatakan ada kebakaran di gedung PN,” jelas Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Galih Indragiri, kemarin.(bah)