Pilkada Nagan Raya
KIP Nagan tak Lagi Undang Pemilih
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya memastikan tak akan mengundang calon pemilih untuk memberikan suaranya
JEURAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya memastikan tak akan mengundang calon pemilih untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara putaran kedua nanti. Warga dapat menggunakan hak suaranya selama nama mereka tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang ditempel di lokasi TPS desa masing-masing.
Ketua KIP Nagan Raya Teuku Abdul Rasyid SE mengatakan, kebijakan ini dilakukan pihaknya untuk mengantisipasi adanya pemilih ganda yang mencoblos lebih satu kali, pada tempat pemungutan suara (TPS) berbeda. Kasus seperti ini dilaporkan terjadi pada pilkada putaran pertama, 9 April lalu.
“Ini satu-satunya solusi untuk menghindari kasus pemberian suara ganda seperti yang terjadi pada pilkada putaran pertama. Karena KIP tak mungkin akan melakukan pendataan atau verifikasi ulang jumlah pemilih tetap yang ada di Nagan Raya karena dikhawatirkan akan berdampak pada tahapan pilkada selanjutnya,” kata Abdul Rasyid menjawab Serambi, Senin (23/4).
Ia juga mengakui sudah mendapatkan berbagai laporan dari masyarakat setempat yang mengeluhkan dengan ditemukannya sejumlah pemilih ganda, yang melakukan pencoblosan secara ganda di TPS berbeda. Namun, kata dia, hal itu baru sebatas laporan secara lisan dan belum ada laporan secara tertulis.
Abdul Rasyid juga meminta kepada setiap KPPS di Nagan Raya untuk memeriksa secara cermat tinta bekas pemberian suara di jari pemilih yang akan melakukan pemberian suara pada pilkada putaran kedua mendatang. Sehingga kasus pemilih ganda tak lagi terjadi.
Ketua KIP juga meminta kepada Panwaskab Nagan Raya untuk membantu melakukan pengusutan dan antisipasi terhadap persoalan pemilih ganda, sehingga diharapkan pesta demokrasi di Nagan Raya berjalan lancar, jujur, dan adil.
Ditanyai tentang jadwal pencoblosan putaran kedua, Teuku Abdul Rasyid mengaku belum bisa memastikan. Karena hingga kemarin pihaknya masih menunggu hasil koordinasi empat petugas KIP Nagan Raya dengan KIP Aceh di Banda Aceh dan KPU pusat di Jakarta.
Meski penetapan hari pemilihan itu menjadi wewenang setiap KIP dalam Pilkada putaran kedua, kata Rasyid, pihaknya tak ingin melakukan kesalahan. “Setelah keempat orang utusan itu kembali ke Nagan Raya, barulah nantinya diputuskan dalam rapat pleno guna menetapkan hari pencoblosan,” pungkas Abdul Rasyid.(edi)