Irwandi Bikin Partai PNA
Satu lagi partai politik lahir di Aceh. Partai yang dipelopori mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf tersebut bernama Partai Nasional Aceh

BANDA ACEH - Satu lagi partai politik lahir di Aceh. Partai yang dipelopori mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf tersebut bernama Partai Nasional Aceh (PNA), secara resmi didaftarkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Aceh, Rabu 24 April 2012.
PNA merupakan partai lokal ke-13 yang ditercatat di Kanwil Kemenkum HAM Aceh. Kelahiran PNA dibidani Irwandi Yusuf bersama para mantan elite GAM dari 17 wilayah di Aceh. Untuk saat ini PNA dipimpin Tgk Irwansyah alias Muksalmina, sedangkan Irwandi Yusuf duduk sebagai ketua dewan penasihat.
Proses pendaftaran PNA berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh sekitar pukul 11.00 WIB tanpa dihadiri Irwandi Yusuf. Penyerahan berkas pendaftaran dilakukan Ketua PNA, Irwansyah didampingi jajaran pengurus diterima Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh, Syamsul Bahri.
Menurut Muksalmina, PNA memiliki target tidak hanya dalam konteks lokal Aceh meskipun berstatus sebagai partai lokal. PNA juga mengembangkan sayapnya untuk merangkul warga di luar Provinsi Aceh.
“Kita punya target secara nasional. Jadi semua orang Aceh yang berada di mana saja dapat secara bersama-sama ikut membangun Aceh ke depan,” kata Muksalmina menjawab pertanyaan wartawan terkait ada kata “nasional” yang menjadi bagian dari nama partai.
Muksalmina menyebutkan PNA tidak akan menjadi partai yang bermain di level provinsi saja, tapi juga berkiprah di tingkat nasional dengan tetap mengedepankan platform partai yang terbuka kepada semua golongan. “Kita berharap PNA akan menjadi jalur yang legal untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Terutama untuk pemilu legislatif 2014,” ungkapnya.
Disebutkan, kelahiran PNA sejak awal sudah digagas dalam beberapa pertemuan sehingga lahirlah nama PNA sebagai nama partai yang disepakati. Selain itu, kata Muksalmina, kelahiran PNA juga mendapat dukungan dari eks panglima GAM/KPA di 17 wilayah di Aceh.
Secara umum PNA mempunyai lambang dengan warna dasar orange, memiliki satu bintang besar segi lima yang diapit dua tangkai padi masing-masing berjumlah 17 untaian bunga padi. “17 bunga padi melambangkan wilayah GAM dan KPA sedangkan bintang besar melambangkan tumpuan harapan dan penerang bagi rakyat Aceh,” kata Muksalmina menjelaskan makna lambang partai tersebut.
Akan diverifikasi
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh, Syamsul Bahri mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi secara menyeluruh untuk dapat menyatakan PNA lolos verifikasi dan berstatus badan hukum.
“Kita telah resmi menerima pendaftaran PNA. Semua persyaratan untuk sementara sudah dipenuhi. Tapi untuk bisa ditetapkan sebagai badan hukum perlu dilakukan verifikasi secara menyeluruh,” kata Syamsul dalam konferensi pers didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Jailani M Ali.
Menurut ketentuan PP Nomor 20/2007 tentang Pendaftaran Partai Lokal Aceh, untuk bisa ditetapkan sebagai badan hukum, maka parlok di Aceh harus memenuhi syarat minimal 50 persen kepengurusan di 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh. Sementara itu untuk kabupaten/kota, harus ada minimal 25 persen pengurus dari jumlah kecamatan yang ada. “Juga harus ada keterwakilan 30 persen perempuan,” jelasnya. “Jika lolos verifikasi, maka PNA dapat mengikuti pemilu legisltaif 2014,” demikian Syamsul Bahri.(sar)