Pengedar Sabu Dibekuk
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang bubur ayam, dihukum karena mengedarkan sabu-sabu.
SERAMBINEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Edy Sujatmiko (29) harus mendekam di penjara selama lima tahun ke depan.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang bubur ayam, dihukum karena mengedarkan sabu-sabu. Edy dinyatakan bersalah oleh ketua majelis hakim Muktar Ali, didampingi Agus Hamzah dan Imi Tjahyani, pada sidang di PN Tanjungkarang, Lampung, Rabu (25/4/2012).
“Terdakwa Edy Sujatmiko terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli narkotika golongan I (jenis sabu-sabu),” ujar Muktar.
Majelis hakim juga menjatuhi pidana denda Rp 1 miliar kepada warga Jalan MH Thamrin Gang Sekawan, Gotongroyong, Bandar Lampung. Jika Edy tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Edy yang tidak didampingi penasihat hukum, menerima vonis tersebut.
Kasus ini berawal saat Meijer Wanto alias Anto (divonis lima tahun penjara pada sidang terpisah) yang bekerja sebagai tukang ojek, hendak mengantarkan penumpangnya, Vera (DPO) ke sebuah tempat pada 25 Desember 2011.
Lantas, Vera meminta Anto mencarikan sabu-sabu dengan memberinya uang Rp 700 ribu. Kemudian, memesan sabu kepada Edy Sujatmiko.
Setelah mendapatkan satu plastik kecil sabu dan hendak menyerahkannya kepada Vera, Anto dan Edy keburu dibekuk aparat.