Tak Dialokasikan
MENANGGAPI laporan PPK BMCK Aceh itu, Wakil Ketua II DPRA, Drs H Sulaiman Abda MSi mengatakan, untuk pelebaran badan jalan nasional
Wakil Ketua DPRA yang mengoordinir Bidang Infrastruktur itu mengatakan, ke depan, PPK Jalan Nasional harusnya berkoordinasi dengan PPK Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ada di Dinas BMCK Aceh. “PPK Jalan Nasional meskipun dibawah Balai PU di Medan, tapi hendaknya, jika ada tanah masyarakat yang perlu dibebaskan atau diganti rugi untuk pelebaran badan jalan nasional, harusnya disampaikan ke Dinas BMCK Aceh dan DPRA,” ujarnya.
Tujuannya, kata Sulaiman Abda, supaya program pelebaran badan jalan nasional bisa dilakukan secara maksimal, dan tidak ada lagi badan jalan di lintas timur-utara Aceh yang lebar badan jalannya di bawah standar jalan nasional, yaitu badan jalan selebar 7 meter, ditambah masing-masing 2 meter di kiri dan kanan bahu jalan.(her)