Polda Aceh Diminta Tak Berlebihan
Namun surat perintah penangkapan tersebut tidak ditandangani oleh keluarga itu.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh meminta agar Kepolisian Daerah Aceh tak berlebihan dalam penangkapan warga di Aceh seperti yang terjadi di Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Sabtu (28/4/2012) lalu.
Hal ini seperti disampaikan Koordinator KontraS Aceh dan Direktur LBH Banda Aceh, Hospi Novrizal Sabri, dalam siaran pers yang diterima Kompas, Senin (30/4/2012).
Pada 28 April 2012 lalu, terjadi penangkapan terhadap empat warga kota Blangkejeren. Mereka ditangkap oleh sejumlah pria yang menggunakan sebo yang membawa senjata api. Belakangan diketahui, bahwa para pria bersebo itu adalah aparat kepolisian. Cara penangkapan tersebut dinilai terlalu berlebihan.
Gilang menuturkan, peristiwa penangkapan di Blangkejeren itu telah menimbulkan keresahan, terutama keluarga korban, menyangkut keberadaan mereka yang ditangkap.
Padahal jelas disebutkan dalam Pasal 18 KUHAP mensyaratkan bahwa pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh polisi dengan memperlihatkan surat tugas.
"Polisi juga harus memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka yang mencantumkan identitas tersangka, dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa," katanya.
Tak sesuai prosedur
Tembusan surat perintah penangkapan tersebut , lanjut dia, kemudian diberikan kepada keluarga segera setelah penangkapan dilakukan.
"Atas hal tersebut, KontraS Aceh menyesalkan tindakan over acting dan tak sesuai prosedur yang dilakukan pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum," kata dia.