Praktek Aborsi Terungkap Berkat Seekor Anjing
Awal mula terungkapnya kasus aborsi ini bisa dibilang cukup unik.
Kedua sejoli ini terjerumus pada seks bebas hingga membuat Nv hamil. Kehamilannya yang berusia 6 bulan membuat keduanya bingung dan memutuskan untuk digugurkan. Dan Ad berhasil menguburkan janinnya sendiri di Pemakaman Umum Sepinggan pada 21 April.
Namun nasib mereka tidak beruntung. Ad dan Nv akhirnya diciduk polisi pada Rabu (2/5/2012) dengan tuduhan menggugurkan kandungan secara sengaja. Tidak hanya kedua sejoli ditahan, turut serta Ns (57) sebagai dukun aborsi juga harus mendekam di ruang tahanan Polsek Balikpapan Utara. Awal mula terungkapnya kasus aborsi ini bisa dibilang cukup unik.
Petugas Polsek Balikpapan Utara pertama kali mendapat laporan adanya janin dibuang di daerah Gang Beller Kelurahan Sumber Rejo, Selasa (1/5/2012). Anggota Polsek Balikpapan Utara turun langsung ke tempat kejadian perkara membawa serta anjing pelacak. Endusan sang anjing ternyata mengarah pada sebuah rumah kos-kos putri di kawasan tersebut. Dimana di dalam kos tersebut dihuni oleh Nv. Setelah melakukan pengembangan akhirnya Nv mengaku telah melakukan aborsi dibantu sang kekasih dan Ns.
Anehnya temuan janin di Gang Beller bukan milik Nv. Sebab janin Nv malah dikuburkan secara resmi oleh Ad di Pemakaman Umum Sepinggan. Ad beralasan menguburkan janin itu sebagai milik ibunya.
"Pengakuan Ad kepada petugas makam bahwa yang dikuburkan itu adiknya atas perintah ibunya, padahal itu janin dari pacarnya," ujar Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Putu Rideng, Rabu (2/5/2012). Bahkan Ad memberi nama pada nisan janin dengan sebutan Noor Aprilia.
Ini artinya kepolisian sudah mengungkap praktek aborsi yang dilakukan oleh Ns. Namun belum mengungkap atas temuan janin oleh warga di Gang Beller.
"Jadi laporannya ada temuan janin di Gang Beller ini malah membongkar praktek aborsi yang dilakukan oleh dukun bernama Ns," ujar Putu.
Ia menambahkan tetap menyelidiki adanya temuan janin di Gang Beller. Ketiga tersangka bisa dijerat pasal 341 primer dan subsider pasal 346. Hukumannya bisa mencapai 4 sampai 7 tahun karena sengaja menghilangkan nyawa atau pengguguran janin.