Breaking News

Singkil Tertibkan Gereja tak Berizin

Tim terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, Selasa (1/5) melakukan penertiban bangunan gereja dan undung-undung

Editor: bakri
SINGKIL - Tim terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, Selasa (1/5) melakukan penertiban bangunan gereja dan undung-undung (sejenis gereja, namun lebih kecil-red) yang pembangunannya tak memiliki izin, serta melanggar kesepakatan serta aturan lain. Tim tersebut, terdiri Asisten I Sekdakab Azmi, Asisten II Zainal, Kepala Dinas Syariat Islam Henray Silalahi, Kepala Satpol PP Arifin, dan unsur terkait lainnya.

Sasaran pertama tim, Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) di Desa Pertabas, Kecamatan Simpang Kanan, namun gereja tersebut, urung disegel. Lantaran ada aspirasi yang dinilai tim penertiban perlu dipertimbangkan. Sebelumnya sempat terjadi negosiasi alot antara tim penertiban, pengurus gereja dan kepala desa setempat, disepakati penyegelan ditunda, untuk mencari solusi.

“Penyegelan ditunda, kepala desa dan pihak terkait kami undang melakukan pertemuan, untuk mencari solusi, apa lagi waktu yang diberikan 3x24 jam masih banyak,” kata Zainal Asisten II.

Informasi serupa juga disampaikan Pj Bupati Aceh Singkil, Razali AR, saat ditanyai Serambi via ponsel, siang kemari. “Besok pagi (hari ini-red), pukul 9.00 WIB di Kantor Bupati akan diadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh desa untuk mencari solusi terkait gereja itu,” katanya.

Selanjutnya tim yang konvoi menggunakan kendaraan roda empat, bergerak ke Kecamatan Danau Paris. Di wilayah itu, tim menyegel tiga gereja (undung-undung) tak berizin. Masing-masing, dua unit di Desa Napagaluh, masing-maisng GKPPD Napagaluh, dan Gereja Katolik Napagaluh. Selanjutnya, undung-undung Katolik Santo Paulus di Desa Lae Balno.

“Yang disegel ada tiga, lantaran tak memenuhi izin,” ujar Zainal Asisten II yang merupakan Ketua Tim Penertiban.

Penertiban gereja yang dilakukan Pemkab Singkil berjalan aman dengan pengawalan aparat keaman. Proses penyegelan mendapat perhatian luas masyarakat setempat, yang penasaran ingin melihat. Segel yang ditempel di gereja berbunyi, “Dilarang membangun gereja dan undung-undung tanpa izin sesui SKB dua Menteri, Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006. Serta Pergub NAD Nomor 25 Tahun 2007 dan Qanun Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2007.”(c39)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved