Selasa, 9 Juni 2026

Nama Wajib Pajak Banyak yang Salah

Nama wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Pemkab Bireuen banyak yang salah. Kesalahan itu diketahui setelah

Tayang:
Editor: bakri
BIREUEN - Nama wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Pemkab Bireuen banyak yang salah. Kesalahan itu diketahui setelah wajib pajak menerima print out lunas PBB dari Pemkab Bireuen bukan atas namanya tapi nama pemilik tanah sebelumnya.

Muzakkir, Sekdes Tanjong Raya, Gandapura, kemarin, mengatakan, masyarakat enggan melunasi PBB karena objek masih atas nama orang lain. “Sudah beberapa kali kami sampaikan ke Pemkab agar mengganti nama di objek PBB sebagaimana kepemilikan sekarang, bukan atas nama pemilik sebelumnya,” katanya.

Secara umum, masyarakat ingin membayar pajak karena objek lahan dan bangunan masih atas nama pemilik sebelumnya atau sebaliknya sudah lama dijual. Bahkan, objek PBB ada atas nama orang-orang sudah meninggal beberapa tahun lalu, sedangkan tanah dan bangunan sudah beralih nama ke orang lain.

Kepala DPKKD Bireuen, Tarmidi mengaku pihaknya sering menerima keluhan masyarakat terkait pembayaran PBB. “Selama ini yang menangani penyetoran pajak serta yang melakukan print out dan mencetak data SPT PBB itu dilakukan di KPP Pratama Lhokseumawe, sehingga ada yang salah kepemilikan, terutama data lahan sebelumnya”, katanya.

Untuk perubahan data tersebut, menurut Tarmidi, masyarakat bisa melaporkan ke DPKKD Bireuen dengan membawa akta tanah atau bangunan dan nantinya akan diubah kembali.(yus)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved