Selasa, 9 Juni 2026

Tergiur Upah Rp 7 Juta

Kepala KPPBC Banda Aceh, Beni Novri mengatakan, wanita berinisial H asal Sigli tersebut

Tayang:
Editor: bakri
Kepala KPPBC Banda Aceh, Beni Novri mengatakan, wanita berinisial H asal Sigli tersebut, kepada petugas mengaku akan diberi upah sebesar Rp 7 juta jika berhasil menyelundupkan sabu-sabu tersebut ke Aceh.

Ia meminta masyarakat tak tergoda dengan rayuan tesebut, karena hukuman yang akan diterima tak sebanding dengan upah tersebut. “Hukumannya, hukuman mati. karena membawa narkotika lebih 5 gram,” katanya.(mir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved