Rabu, 10 Juni 2026

Tiga Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menciduk tiga lelaki yang dituduh sebagai pengedar sabu-sabu, Rabu (2/5), di dua lokasi berbeda

Tayang:
Editor: bakri
IDI - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menciduk tiga lelaki yang dituduh sebagai pengedar sabu-sabu, Rabu (2/5), di dua lokasi berbeda. Ketiga lelaki dimaksud yakni Tau (30), warga Banda Alam, Zul (30), warga Peureulak Kota, dan Is (23), warga Peudawa. Bersama ketiganya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Penangkapan ketiga pengedar sabu-sabu itu berawal dari informasi masyarakat. Kabar diterima polisi, ada dua pria yang selama ini sering mengedar sabu-sabu di kawasan Banda Alam. Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak ke lokasi disebutkan warga.

Pertama polisi menangkap Tau dan Zul. Mereka ditangkap saat keduanya tengah berada di jalan Gampong Banda Alam. “Pada keduanya ditemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Agus Munandar, kepada Prohaba, Senin (7/5).

Usai menciduk keduanya, polisi mengembangkan kasus itu. Akhirnya, polisi kembali menciduk Is di rumahnya di Peudawa. Bersama dia, polisi menyita kurang lebih seperempat ons sabu yang dimasukkan dalam kotak pink.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pengusutan lebih lanjut, ketiga pengedar sabu-sabu itu diamankan di Mapolres Aceh Timur,” ujar Agus.(na)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved