Rabu, 10 Juni 2026

KPK Geledah Stadion Terkait Kasus Suap PON

Selain menggeledah bangunan Stadion Utama, tim penyidik KPK juga sempat menggeledah Kantor Cabang PT Adhi Karya juga di Pekanbaru.

Tayang:
Editor: Boyozamy
SERAMBINEWS.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Stadion Utama selama lebih enam jam, Rabu malam, untuk lanjutan penyidikan kasus dugaan gratifikasi atau suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau.
    

"Penggeledahan Stadion Utama adalah lanjutan penyidikan kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) untuk penyelenggaraan PON ke-18 di Riau," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada ANTARA Pekanbaru per telepon.
    

Sejumlah wartawan melaporkan, tim penyidik KPK yang berjumlah lebih dari 10 orang itu tiba di Stadion Utama PON Riau di kompleks Universitas Riau (UR), Kecamatan Tampan, sekitar pukul 16.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 22.00 WIB.
    

Selain menggeledah bangunan Stadion Utama, tim penyidik KPK juga sempat menggeledah Kantor Cabang PT Adhi Karya juga di Pekanbaru.
    

"Penggeledahan ini adalah lanjutan kasus yang sama. Untuk tambahan tersangka, hari ini (9/5) belum ada. Terakhir dua pejabat itu," kata Johan Budi.
     

Dua pejabat yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PON Riau yang dimaksud Johan yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Taufan Andoso Yakin.
     

Sebelumnya, di awal penyidikan kasus PON Riau, tim KPK juga telah menetapkan empat tersangka pemula. Dua di antaranya anggota DPRD Riau, yakni Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir. Bersamanya juga ada mantan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau serta Rahmat Syahputra staf PT Pembangunan Perumahan (PT PP).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved