KPK Geledah Stadion Terkait Kasus Suap PON
Selain menggeledah bangunan Stadion Utama, tim penyidik KPK juga sempat menggeledah Kantor Cabang PT Adhi Karya juga di Pekanbaru.
"Penggeledahan Stadion Utama adalah
lanjutan penyidikan kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) untuk
penyelenggaraan PON ke-18 di Riau," kata juru bicara KPK Johan Budi
kepada ANTARA Pekanbaru per telepon.
Sejumlah wartawan
melaporkan, tim penyidik KPK yang berjumlah lebih dari 10 orang itu tiba
di Stadion Utama PON Riau di kompleks Universitas Riau (UR), Kecamatan
Tampan, sekitar pukul 16.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 22.00
WIB.
Selain menggeledah bangunan Stadion Utama, tim penyidik
KPK juga sempat menggeledah Kantor Cabang PT Adhi Karya juga di
Pekanbaru.
"Penggeledahan ini adalah lanjutan kasus yang
sama. Untuk tambahan tersangka, hari ini (9/5) belum ada. Terakhir dua
pejabat itu," kata Johan Budi.
Dua pejabat yang menyusul
ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PON Riau yang dimaksud
Johan yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Riau,
Lukman Abbas dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau,
Taufan Andoso Yakin.
Sebelumnya, di awal penyidikan kasus PON Riau, tim KPK juga telah menetapkan empat tersangka pemula. Dua di antaranya anggota DPRD Riau, yakni Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir. Bersamanya juga ada mantan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau serta Rahmat Syahputra staf PT Pembangunan Perumahan (PT PP).