Kamis, 11 Juni 2026

Terdakwa Suruh Saksi Teken Blanko Kosong

Syaridin, anggota DPRK Lhokseumawe yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan pembebasan lahan Blang Panyang

Tayang:
Editor: bakri
LHOKSEUMAWE - Syaridin, anggota DPRK Lhokseumawe yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan pembebasan lahan Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe meminta warga meneken blanko kosong di notaris untuk mendapat surat kuasa. Padahal, warga tidak mengetahui blanko kosong itu adalah surat kuasa.

Keterangan itu disampaikan M Yusuf, (42) warga Blang panyang saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (9/5) siang. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi pengacaranya Heni Naslawati SH. Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Vendrio Arthaleza.

Usai membuka sidang, Ketua majelis hakim Inrawaldi SH didampingi Azhari SH dan M Jamil SH langsung memanggil saksi, M Yusuf dan Yasin. M Yusuf mengaku tidak pernah menerima surat kuasa. “Saya baru melihat hari ini (kemarin-red) surat kuasa, karena terdakwa tak memberikan kepada saya dan saya tak memberikan surat kuasa kepada terdakwa,” katanya.

Sementera M Yasin menyebutkan dalam rapat, terdakwa pernah bersumpah bahwa dia akan membayar harga tanah kepada warga sesuai yang dibayar pemko. Terdakwa juga mengaku bahwa dirinya sudah digaji wali kota untuk pembebasan lahan itu, sehingga tak mengambil lagi dari warga. “Saya baru tahu harga tanah Rp 20.000 per meter saat difoto di kantor wali Kota,” katanya. Usai mendengar keterangan saksi, hakim menunda sidang itu hingga 15 Mei ini.(c37)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved