Terdakwa Suruh Saksi Teken Blanko Kosong
Syaridin, anggota DPRK Lhokseumawe yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan pembebasan lahan Blang Panyang
Keterangan itu disampaikan M Yusuf, (42) warga Blang panyang saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (9/5) siang. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi pengacaranya Heni Naslawati SH. Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Vendrio Arthaleza.
Usai membuka sidang, Ketua majelis hakim Inrawaldi SH didampingi Azhari SH dan M Jamil SH langsung memanggil saksi, M Yusuf dan Yasin. M Yusuf mengaku tidak pernah menerima surat kuasa. “Saya baru melihat hari ini (kemarin-red) surat kuasa, karena terdakwa tak memberikan kepada saya dan saya tak memberikan surat kuasa kepada terdakwa,” katanya.
Sementera M Yasin menyebutkan dalam rapat, terdakwa pernah bersumpah bahwa dia akan membayar harga tanah kepada warga sesuai yang dibayar pemko. Terdakwa juga mengaku bahwa dirinya sudah digaji wali kota untuk pembebasan lahan itu, sehingga tak mengambil lagi dari warga. “Saya baru tahu harga tanah Rp 20.000 per meter saat difoto di kantor wali Kota,” katanya. Usai mendengar keterangan saksi, hakim menunda sidang itu hingga 15 Mei ini.(c37)