Selasa, 9 Juni 2026

Opini

Ahlul Hilli wal 'Aqdi

SISTEM demokrasi pada dasarnya memang membuka peluang bagi terealisasinya berbagai agenda perubahan

Tayang:
Editor: bakri
Oleh Teuku Zulkhairi

SISTEM demokrasi pada dasarnya memang membuka peluang bagi terealisasinya berbagai agenda perubahan. Namun demikian, sistem ini juga membuka kesempatan menuju kehancuran bagi negara yang mengadopsinya. Banyak negara di dunia terbukti gagal menerapkan sistem demokrasi ini dengan baik, termasuk Indonesia. Dengan alasan demokrasi, siapa saja dianggap layak menempati pos-pos penting asalkan sanggup menguasai panggung demokrasi. Maka tidak heran jika kemudian mereka melakukan apa saja untuk menjadi pemenang di pentas demokrasi.

Setelah mereka menguasai panggung demokrasi dan tampil sebagai pemenang, kepentingan-kepentingan rakyat terus terabaikan dan kehancuran di berbagai tatanan kehidupan terus mendera bangsa ini. Akhirnya, negara gagal menjamin hak-hak rakyat, seperti hak untuk berbhineka tunggal ika, hak mendapatkan pekerjaan, hingga hak menikmati hidup bisa lebih baik Demokrasi seperti ini, meminjam istilah Tgk H Yusuf A Wahab, pimpinan Dayah Babussalam Al-Aziziyah Jeunieb (2012), sebagai demokrasi yang kebablasan dan lepas kendali.

Realitasnya demokrasi Indonesia memang dikuasai oleh para pemodal, bukan kaum idealis dan moralis. Dalam setiap perdebatan atau wacana hak menyatakan pendapat di parlemen, misalnya, dalam kasus hak angket mafia pajak, kasus Century, dan sebagainya, suara-suara yang memihak rakyat dikalahkan dengan voting. Kepentingan rakyat dipasung demi menjaga kewibawaan pihak penguasa. Potret demokrasi lepas kendali membawa Indonesia menjadi negara yang gagal. Kasus tindak pidana korupsi, penipuan, pembunuhan dan berbagai tindak pidana lainnya terus saja dilestarikan.

Meminjam istilah Rizal Ramli (2010), demokrasi di negara kita telah berubah wujud dari sekadar demokrasi prosedural menjadi demokrasi kriminal. Kondisi di Aceh pun tak jauh beda. Demokrasi bukan saja gagal melahirkan elite-elite yang pro rakyat, tapi justru menghadirkan kriminalis demi tujuan meraih kekuasaan. Dengan realitas seperti ini, demokrasi seharusnya ditempatkan kembali di atas bangunan moral. Lalu, bagaimana mewujudkan demokrasi bermoral, apakah kita harus berkiblat ke Eropa, Amerika, Iran atau Turki?

Sebagai satu bangsa yang pernah menjadi lima besar di antara bangsa-bangsa di dunia, Aceh seharusnya memiliki sistem demokrasi yang lebih mapan. Demokrasi di Aceh tidak mungkin akan berhasil jika meniru model demokrasi Eropa dan Amerika yang nilai-nilai moralitas mereka berlandaskan pada rasionalitas. Sedangkan fondasi moralitas kita pada dasarnya berlandaskan pada moralitas yang sesuai dengan syariat Allah meski saat ini fondasi ini telah ditanam dalam-dalam di perut bumi.

 Pemegang hak veto
Demokrasi di Aceh harus dikembalikan ke jalur moralitas agar bisa memproduksi eksekutif dan legislatif yang berdiri di atas pijakan moral. Dalam konteks ini, demokrasi Aceh sudah saatnya diterapkan di atas kontrol ahlul hilli wal ‘aqdi, sebagai pemegang hak veto agar demokrasi tidak bablas dan lepas kendali. Pentingnya peran ulama dalam lembaga Ahlul hilli wal ‘aqdi ini merupakan kesimpulan dari diskusi panjang kami dengan beberapa ulama di Aceh.

Istilah Ahlul Halli wal ‘Aqdi ini banyak kita temui pada buku-buku siyasah syar’iyyah, seperti Ahkam Sulthaniyah karya Imam Al-Mawardi dan Abu Ya’la al-Farra’. Secara bahasa, istilah Ahlul Halli wal ‘Aqdi terdiri atas tiga kata utama, yakni ahlu, halli, dan ‘aqdi. Kata pertama berarti orang yang berhak atau memiliki. Kata kedua, halli berarti pelepasan, penyesuaian, pemecahan, sedangkan ‘aqdi berarti pengikatan atau pembentukan. Dari pengertian secara bahasa tersebut, An-Najah menyimpulkan pengertian Ahlul Halli wal ‘Aqdi secara istilah sebagai orang-orang yang berhak membentuk suatu sistem dalam sebuah negara dan membubarkannya kembali jika dipandang perlu.

Sedangkan, Yusuf Al-Qardhawi dalam Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid III mengartikan Ahlul Halli wal Aqdi sebagai para penyelesai masalah dan kesepakatan. Jimly Ashshiddiqie dalam sebuah makalah berjudul Islam dan Tradisi Negara Konstitusional (2010) menyebutkan, praktik Ahlul Halli wal Aqdi telah dicontohkan para sahabat Nabi dalam pemilihan Umar bin Khathab sebagai khalifah sepeninggal Abu Bakar Ash-Shiddiq. Beberapa ulama lain mengartikannya sebagai lembaga legislatif. Tapi An-Nawawi mengartikan adalah para ulama, para pemuka masyarakat sebagai unsur-unsur masyarakat yang berusaha mewujudkan kemaslahatan rakyat. Artinya, dalam lembaga Ahlul hilli wal ‘aqdi ulama memiliki peran sentral dalam mengawali arah perubahan bangsa.

Dengan demikian bisa dipahami bahwa Ahlul hilli wal ‘aqdi merupakan sebuah lembaga di mana para ulama dan para ilmuan memiliki otoritas untuk berkumpul dan bermusyawarah untuk menentukan arah demokrasi yang dijalankan agar sesuai dengan prinsip Islam. Otoritas lembaga ini sejalan dengan pesan Rasulullah Saw: “Tiang tegaknya dunia itu ada empat perkara yaitu; Pertama, ilmunya para ulama; Kedua, pemerintahan yang adil; Ketiga, kedermawanan orang-orang kaya, dan; Keempat, doanya orang-orang fakir.”

Kalau tidak dengan ilmu para ulama maka binasalah orang-orang bodoh. Dan kalau tidak ada keadilan dari orang-orang yang memegang kekuasaan, niscaya manusia saling memakan manusia lain bagaikan serigala memakan domba. Begitu juga tanpa kedermawanan orang-orang kaya, maka binasalah orang-orang fakir. Dan jikalau tanpa doa orang-orang fakir, hancurlah langit dan bumi.

 Posisi ulama
Hadis ini menyiratkan bahwa para ulama mesti terlibat secara penuh dalam arus perubahan dan perbaikan bangsa. Posisi ulama seharusnya tidak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dengan kiprah dan perannya yang terbatas seperti saat ini. Akibatnya, kebinasaan ‘orang-orang bodoh’ dalam praktik demokrasi kriminalistik menjadi tidak terelakkan.

Lembaga ulama semacam ini terbukti tidak bisa berbuat banyak dihadapan praktik demokrasi prosedural yang tidak bermoral yang dijalankan oleh elit-elit bangsa ini. Maka, mestinya posisi ulama harus dikembalikan sebagai bagian dari sistem negara yang memiliki fungsi sebagaimana dijelaskan oleh Rasulllah sebagai pilar pertama tegaknya dunia yang beradab.

Ulama harus tampil sebagai pemegang hak veto dalam menjalankan sistem demokrasi. Sekarang, tinggal ulama sendiri yang bersedia mereposisikan perannya, ataukan mungkin sudah cukup hanya sekedar lembaga fatwa semata yang tidak memiliki efek perubahan yang besar bangsa ini. Wallahu a’lam bishshawab.

* Teuku Zulkhairi, Ketua Departemen Riset dan Pengembangan Organisasi Rabithah Thaliban Aceh (RTA).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved