54 Honorer Ketegori II Abdya Gugur
Hasilnya, dari 414 berkas tenaga honorer kategori II, sebanyak 54 berkas di antaranya dinyatakan TMK (tidak memenuhi ketentuan) atau gugur
* Tidak Puas, Dipersilakan Komplain
BLANGPIDIE - Sebanyak 54 tenaga honorer dari 414 berkas honorer kategori II di jajaran Setdakab Aceh Barat Daya (Abdya), dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) alias gugur, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi berkas oleh tim khusus yang dibentuk Pj Bupati setempat. Sementara 360 tenaga honorer lainnya dinyatakan Memenuhi Ketentuan (MK) atau lulus tahap awal. Nama-nama yang MK maupun TMK ditempelkan di Kantor BKPP Abdya, Jumat (11/5) sore.
Sebelum menempel hasil kerja tim verifikasi dan validasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Drs Yufrizal S Umar MSi dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), drh Cut Hasnah Nur menjelaskan hasil kerja tim verifikasi dan validasi dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat (11/5) sore. Hadir Asisten Admintrasi Umum, Tantawi SSos, Inspektur Abdya, Drs Safrian, Kabag Organisasi, Nyak Seh SH serta pejabat dari Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Tim bentukan Pj Bupati Abdya, diketuai, drh Cut Hasnah Nur, bekerja sejak 25 April sampai 9 Mei lalu melakukan verifikasi dan validasi terhadap 414 berkas tenaga honorer yang masuk ke BKPP sampai tanggal 6 Mei 2012, sesuai hasil perekaman data ulang oleh masing-masing SKPD. Tim khusus tersebut terdiri dari unsur BKPP, Asisten Administrasi Umum, Inspektur, Disdik serta unsur terkait lainnya yang dibentuk dengan SK Pj Bupati.
Hasilnya, dari 414 berkas tenaga honorer kategori II, sebanyak 54 berkas di antaranya dinyatakan TMK (tidak memenuhi ketentuan) atau gugur, dan sebanyak 360 berkas masuk MK (memenuhi ketentuan) atau lulus tahap awal.
Mereka yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 54 orang tersebut, mencakup tenaga honorer formasi guru, perawat, arsiparis, dan administrasi lainnya (selengkapnya lihat daftar).
Tentang tenaga honorer kategori II yang TMK, menurut Kepala BKPP Cut Hasnah Nur, sebagian besar tidak memenuhi syarat sebagai mana diatur dalam SE Menpan Nomor 5/2010 dan SE Menpan Nomor 3/2012. Antara lain, tanggal penetapan SK di bawah tanggal 11 November 2005, dan tidak bisa memperlihatkan SK asli tahun 2005.
“Nama-nama tenaga honorer, baik yang masuk kelompok MK (lulus seleksi awal) atau TMK (gugur), kita umum sore ini, sebelum malam ini di pada papan pengumuman Kantor BKPP,” ungkap Sekda, Yufrizal S Umar.
Layani komplain
Bagi mereka yang keberatan, baik terhadap mereka yang masuk MK dan TMK, Yufrizal S Umar dan Cut Hasnah Nur mempersilakan menyampaikan komplain (keberatan) kepada BKPP. “Komplain kami minta dilengkapi dengan bukti-bukti yang autentik, dan Insya Allah kami melayani,” kata Cut Hasnah Nur.
Terhadap tenaga honorer yang dinyatakan MK atau lulus tahap awal, kata Sekda Abdya Yufrizal S Umar, bukan berarti mereka telah lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). “Jangan sampai salah menanggapi, karena masih ada verifikasi dan validasi tahap berikutnya oleh tim pusat. Ini barutahap awal,” ungkapnya.
Dijelaskannya, berkas nama-nama tenaga honorer yang masuk MK, segera dibawa ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta. Ditambahkan, verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori II, dilaksanakan dengan syarat sesuai SE menpan Nomor 5/2010 tentang pendataan tenaga honorer dan SE Menpan Nomor 3/2012 tentang data tenaga honorer ketegori I dan daftar nama tenaga honorer kategori II.(nun)
kelulusan honorer
* Guru TK: berkas masuk 75, MK 60, TMK 15
* Guru SD: berkas masuk 210, MK 183, TMK 27
* Guru SMP: berkas masuk 8, MK 4, TMK 4
* Guru SMA: berkas masuk 7, MK 7 TMK 0
* Guru SMK: berkas masuk 4, MK 3, TMK 1
* Guru SDLB: bekas masuk 1, MK 1, TMK 0
* Perawat: berkas masuk 4, MK 3, TMK 1
* Arsiparis: bekas masuk 4, MK 3, TMK 1
* Pranata komputer: berkas masuk 3, MK 3, TMK 0
* Administrasi lainnya: berkas masuk 98, MK 93, TMK 5