LSM Nilai Tepat Larangan Garap Rawa Tripa
Dua Lembaga Swadaya Masyarata (LSM) masing-masing Yayasan Ekosistem Sigom Aceh (Yesa) dan Forum Penyelamat Nagan Raya
Hal itu disampaikan Ketua Format, Drs Sofyan S Sawang dan Sekjen Yesa, Nurcholis SP kepada Serambi, kemarin secara terpisah. “Langkah yang diambil oleh Pj Bupati itu sangat tepat dan kita memberikan apresiasi, sehingga persoalan itu segera diselesaikan,” ujar Sofyan S Sawang.
Ia mengatakan, persoalan rawa tripa harus dituntaskan segera oleh Pj Bupati, sehingga kerusakaan ekosistem seperti pernah diutarakan pihak Walhi harus direhabilitasi kembali agar tidak makin parah. Sebab kawasan itu merupakan daerah gambut yang menyimpan berbagai ekosistem yang harus dilindungi.
Nurcholis menambahkan, rawa tripa bukan saja persoalan daerah tetapi menjadi masalah internasional, sehingga terhadap kehadiran PT Kalista Alam yang mengarap itu perlu diselidiki perizinannya. “Selain distop yang menjadi harapan kita juga persoalan areal yang tersisa atau yang dipakai oleh perusahaan perlu diukur ulang,” jelasanya.(riz)