MK Tolak Gugatan Pilkada Aceh Singkil
Dengan demikin, kami menghormati pasangan Safriadi/Dulmusrid sebagai bupati/wakil bupati Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/5/2012) petang, memutuskan menolak seluruh gugatan Pilkada Aceh Singkil, yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Sazali/Saiful Umar dan pasangan Syafril Harahap/Yulihardin. Dengan demikian pasangan Safriadi/Dulmusrid merupakan bupati/wakil bupati Aceh Singkil periode 2012-2017.
Informasi itu, disampaikan Yulihardin yang menghubungi Serambinews.com. Menurut Yuli, pihaknya menghormati keputusan MK tersebut.
"Sebagaimana telah saya sampaikan sebelumnya, apapun keputusan MK harus dihormati. Dengan demikin, kami menghormati pasangan Safriadi/Dulmusrid sebagai bupati/wakil bupati Aceh Singkil," kata Yuli.