Rabu, 10 Juni 2026

MK Tolak Gugatan Pilkada Aceh Singkil

Dengan demikin, kami menghormati pasangan Safriadi/Dulmusrid sebagai bupati/wakil bupati Aceh Singkil

Tayang:
Laporan Dede Rosadi | Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/5/2012) petang, memutuskan menolak seluruh gugatan Pilkada Aceh Singkil, yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Sazali/Saiful Umar dan pasangan Syafril Harahap/Yulihardin. Dengan demikian pasangan Safriadi/Dulmusrid merupakan bupati/wakil bupati Aceh Singkil periode 2012-2017.

Informasi itu, disampaikan Yulihardin yang menghubungi Serambinews.com. Menurut Yuli, pihaknya menghormati keputusan MK tersebut.

"Sebagaimana telah saya sampaikan sebelumnya, apapun keputusan MK harus dihormati. Dengan demikin, kami menghormati pasangan Safriadi/Dulmusrid sebagai bupati/wakil bupati Aceh Singkil," kata Yuli.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved