PII Banda Aceh Gelar Seminar Pendidikan
Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Banda Aceh, Sabtu (12/5), melaksanakan seminar pendidikan di Aula Balai Kota Banda Aceh
Dalam seminar yang dihadiri 200 siswa dan guru se-Banda Aceh, Ramli Rasyid yang juga Plt Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banda Aceh tampil dengan materi “Guru dalam Cengkeraman HAM”. Menurut Ramli, selama ini banyak hal-hal kecil yang dilakukan guru di sekolah, langsung dilaporkan ke pihak kepolisian, dengan alasan melanggar HAM.
Padahal, katanya, masalah yang terjadi di sekolah bisa diselesaikan di sekolah, dan hal ini diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 dan PP Nomor 74 Tahun 2008. Guru, katanya, selain diberi wewenang menilai sikap dan prilaku anak, juga diberi wewenang memberi sanksi kepada siswa yang ditetapkan oleh guru sendiri, sekolah atau UU.
“Dan jika terjadi hal-hal yang tidak menyenangkan oleh guru kepada peserta didik di lingkungan sekolah, orangtua siswa harus melaporkan masalah tersebut ke kepala sekolah, bukan ke pihak kepolisian,” papar mantan kepala SMAN 3 Banda Aceh ini.
Sementara pihak Perwakilan Komnas HAM Aceh dan Polersta Banda Aceh mengatakan jika wali murid dengan pihak sekolah sudah ada kesepakatan menyangkut pembinaan siswa selama berada di sekolah, maka semuanya bisa diselesaikan di sekolah.(sir)